Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pang Ucok Segera Dilantik, MA Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA
DaerahPolitics

Pang Ucok Segera Dilantik, MA Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA

admin
Last updated: 2023/06/21 08:48:02
admin
Share
2 Min Read
SHARE

ACEH TIMUR — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Martini, anggota DPRA dari Dapil Aceh Timur.  Selasa (20/6/2023).

Pergantian Antar Waktu (PAW) itu diketahui setelah permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, tanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan; mengabulkan permohanan kasasi Partai Aceh (PA), terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh.

Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri membenarkan ikhwal dikabulkan kasasi tersebut.  “Dalam amar putusannya, permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan,” kata Fadjri.

Sebelumnya, kata Fadjri, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang mengadili permohonan gugatan dari Martini mengabulkan gugatan Martini.

“Sehingga menyatakan PAW yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh,” katanya.

Namun, kata Fadjri, dengan terbitnya putusan Kasasi dari MA tersebut, maka putusan tersebut telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera diterbitkan surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRA kepada saudari Martini,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan surat keputusan MA tersebut, Martini akan di PAW dari anggota DPR Aceh dapil Aceh Timur dari Partai Aceh, yang akan digantikan oleh M Yusuf yang akrab disapa (Pang Ucok).

“Allah ini maha adil, keadilan tetap akan menjadi pemenang, meski ia hanya di penghujung. Saya selalu meyakini bahwa di negeri ini masih ada orang-orang yang selalu menjalankan amanahyan dengan baik”, kata Pang Ucok.

Atas keputusan itu, Pang Ucok berharap agar semua pihak dapat menaati dengan baik keputusan itu, baik itu secara hukum maupun secara politik.

“Jika hak sekarang membawa saya pada amanah di DPRA dengan sisa masa jabatan sekarang, maka izinkanlah saya melanjutkan aspirasi-aspirasi masyarakat bawah yang belum tersentuh dengan sisa masa jabatan ini”, tutup Pang Ucok.(Rizki M)

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

TAGGED: Pang Ucok, Paw partai Aceh
admin 2023-06-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 20 jam ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 2 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 3 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

20 jam ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

2 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

3 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?