Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Gelapkan BB, Oknum Jaksa Di Meranti Terancam Dilaporkan Ke Kejagung
DaerahHukrim

Diduga Gelapkan BB, Oknum Jaksa Di Meranti Terancam Dilaporkan Ke Kejagung

admin
Last updated: 2023/02/07 19:47:02
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, MERANTI – Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti terancam akan diperkarakan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dengan Nomor Surat : 037/LP/DPP.LMCM/II/2023 dan Prihal dugaan Penggelapan serta memanipulasi Dokumen. Demi mendapatkan BB hasil rampasan dengan paksa berupa Kapal Motor (KM), sebagai Modus bahwa oknum jaksa diduga manipulasi proses hukum dan menghilangkan kepemilikan barang.

Dalam keterangan tertulis LMCM yang diterima redaksi Persada Riau, kendaraan angkutan laut, merupakan BB yang diduga digelapkan oknum jaksa tesebut yakni, berupa satu buah Kapal Motor KM Pulau Meranti GT 34, Nomor 1166 PPe, milik Kim- Te itu (60) warga kelurahan Kecamatan Tebing Tinggi yang ditarik saat penyelidikan untuk dijadikan BB pada Febuari 2021 lalu. Atas kasus penyeludupan ribuan kayu teki yang tidak menggunakan pemberitahuan pabean tujuan ke Batu Pahat,Malaysia.

“Ya, kita sudah laporkan perkaranya ini ke Kejagung, Polda Riau dan Kejati Riau, sebagai bentuk keseriusan kita dan semua berkas sudah kita berikan, adapun laporan ini kita layangkan untuk keperluan menyangkut kepemilikan KM.Pulau Meranti dan administrasi lainnya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Kim- Te itu melalui, Ketua umum DPP Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Jefrizal selaku pemegang kuasa.

Dugaan penggelapan dengan cara manipulasi nama Kapal Motor KM Pulau Meranti GT 34, Nomor 1166 PPe dirumah menjadi KM.BERKAT G No.1320/PPf dan Kemudian Berubah Menjadi KM.Rindu Senja oleh oknum Kejaksaan dan pihak terlibat lainnya.

Diceritakannya, kronologi dugaan penggelapan tersebut bermula sejak kejadian penangkapan KM.Pulau Meranti di perairan kepulauan meranti oleh Tim Madya Pabean C Bengkalis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah DJBC Riau
sesuai kejadian perkara No.LK- 01/WBC.03/KPP.MP.04/PPNS/2021 tertanggal 04 Februari 2021 dan Sesuai surat perintah perpanjangan No.Sprin.Panjang.Han-02/WBC 03/KPP.MP.04/PPNS/202. Sebagai mana laporan penahanan dengan menghilangkan kepemilikan barang.

“Pada saat proses penyelidikan pihaknya sudah berkali kali mendatangi Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat pinjaman pakai kapal dengan memperlihatkan dokumen kapal kepemilikan yang sah dan sesuai dengan nomor mesin serta lambung kapal, namun sengaja tidak diindahkan. Agar untuk menguasai dan memiliki KM tersebut, diduga dilakukan manipulasi hasil penyidikan dan persidangan terkait oknum pelaku, KKM, nakhoda kapal, dan pemilik barang ribuan kayu teki ilegal, sehingga kapal tersebut menjadi barang rampasan negara dan menjatuhkan hukuman kepada KKM kapal dengan tuntutan 5 tahun kurangan dan putusan 3 tahun 6 bulan. Padahal terpidana hanya sebagai pemilik kapal yang di catarkan atau disewa kepada orang lain,”

Meski sudah diketahui keabsahan dokumen Kepemilikan KM tersebut namun tanpa melibatkan pemilik dan sebelumnya, diduga melakukan manipulasi hasil penyidikan dan persidangan terkait oknum pelaku, KKM, nakhoda kapal, hingga pemilik barang berupa ribuan kayu teki ilegal.

“Menurut keterangan kejaksaan bahwa kapal tersebut sudah di lelang, disini juga kami menduga pelelangan kapal tersebut diduga kuat tanpa prosedur proses pelelangan, dan lain di BAP lain pula di sidangkan, Sesuai keterangan saksi-saksi, baik baik sebagai pengurus kayu, Nakhoda maupun KKM kapal, idealnya dalam proses lelang pemilik harus di prioritaskan, namun pemilik tidak pernah di komunikasi meski surat sudah masuk” kata jefrizal.

“Untuk itu besar harapan kami agar oknum-oknum yang terlibat agar segera dipanggil, dan Kapal milik Kimte bisa terkembalikan. Yang sesungguhnya menurut dugaan kami, saudara Kimte adalah Korban dari manipulasi BAP dan menghilangkan Pemilik barang maupun Pencatar atau penyewa kapal ungkapnya lagi.

Demi Keadilan dan Kepastian Hukum Perkara ini mesti dituntaskan Oleh Kejaksaan Agung, agar A quality before the law sebagai mana digaungkan Kejagung tidak hanya Polesan kata manis semata tutup Ketum LMCM Provinsi Riau itu. rls/***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Hukum, Kejari Meranti, LMCM, Manipulasi, Penggelapan
admin 2023-02-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?