PERSADARIAU, SIAK – Kepolisian Sektor Minas akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra yang terjadi di kawasan Simpang Empat By Pass PT PHR Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Buah dari penyelidikan intensif dan pengejaran yang melintasi sejumlah wilayah hingga lintas provinsi, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolsek Minas Kompol Syahrizal SH MH M.Si mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengejaran dari tim Reskrim Polsek Minas yang melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan masuk.
“Begitu menerima laporan dari korban, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara maksimal. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, serta informasi yang berkembang, tim melakukan pengejaran hingga ke beberapa provinsi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Kompol Syahrizal.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/29/VII/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 2 Juli 2026.
Korban, Ratna Yulia, mengalami kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT nomor polisi BM 1684 SX dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Minas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan curian sempat melintas di wilayah Provinsi Jambi. Tim kemudian mendapatkan petunjuk melalui media sosial bahwa mobil berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Reskrim Polsek Minas pun bergerak menuju Palembang. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui berpindah ke Provinsi Lampung.
Pengejaran terus dilakukan hingga ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya diketahui pelaku melarikan diri menuju Jambi dan kemudian kembali ke Provinsi Riau.
“Walaupun pelaku terus berpindah-pindah lokasi, anggota kami tidak menyerah. Berkat koordinasi, informasi dari masyarakat serta kerja keras tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan yang dicuri,” kata Kompol Syahrizal.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Roni Sanjaya (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil Daihatsu Sigra milik korban di Simpang By Pass Minas.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, BPKB, dua buah kunci kendaraan serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Minas menambahkan, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu (metamfetamin).
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Minas.
Frz

