PERSADARIAU, PEKANBARU – Kematian Jerlin Zalukhu (12), anak pekerja yang tewas akibat serangan Harimau Sumatera di camp pekerja PT Madukoro, perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang berafiliasi dengan APRIL Group di Kabupaten Pelalawan, kembali memunculkan sorotan terhadap pengelolaan kawasan hutan dan mitigasi konflik satwa-manusia di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil investigasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, harimau diduga memasuki kawasan camp melalui pagar belakang yang rusak dan terbuka. Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menyatakan pihaknya telah meminta perusahaan segera memperbaiki sistem pengamanan camp, meningkatkan penerangan, membersihkan vegetasi di sekitar permukiman pekerja, membatasi aktivitas malam hari, serta memperkuat patroli guna mencegah konflik serupa terulang.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik satwa dan manusia harus dilihat dalam konteks tata kelola lanskap secara menyeluruh. Ketika habitat satwa terus terfragmentasi dan mitigasi di tingkat tapak tidak berjalan optimal, risiko terhadap keselamatan manusia maupun satwa akan terus meningkat,” ujar Okto, (11/7/26).
Menurut Jikalahari, berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam di Riau selama bertahun-tahun telah melahirkan konflik agraria, deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, serta meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar.
Rekam Jejak Persoalan Hukum dan Lingkungan
Jikalahari mencatat sejumlah perkara hukum yang pernah melibatkan perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok usaha APRIL maupun Royal Golden Eagle (RGE).
Dalam perkara korupsi kehutanan yang menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, sejumlah perusahaan HTI disebut dalam putusan pengadilan sebagai penerima manfaat dari penerbitan izin yang bermasalah. Putusan tersebut menghitung kerugian negara akibat hilangnya tegakan hutan alam dan keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Di sektor perpajakan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menjatuhkan kewajiban pembayaran kepada negara terhadap Asian Agri terkait tindak pidana perpajakan yang dilakukan sejumlah anak perusahaan.
Jikalahari menilai berbagai putusan tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola korporasi di sektor kehutanan dan perkebunan.
Konflik Agraria dan Deforestasi
Selain persoalan hukum, Jikalahari mencatat sedikitnya sebelas konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL di berbagai wilayah Riau.
Konflik di Kampung Tumang, Kabupaten Siak, Pulau Padang di Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga Pulau Bengkalis disebut sebagai contoh panjangnya sengketa antara masyarakat dengan perusahaan mengenai penguasaan ruang hidup.
Dalam catatan Jikalahari, aktivitas pembukaan hutan selama lebih dari dua dekade juga telah menyebabkan hilangnya ratusan ribu hektare tutupan hutan di Riau. Kondisi tersebut dinilai memperbesar tekanan terhadap habitat satwa kunci seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.
Tragedi yang Tidak Boleh Terulang
Bagi Jikalahari, kematian Jerlin harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan konsesi yang berada di lanskap habitat satwa liar.
Selain memastikan perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi, perusahaan juga dinilai wajib menerapkan langkah-langkah mitigasi konflik satwa sesuai rekomendasi BBKSDA Riau.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian satwa tidak boleh dipertentangkan. Keduanya hanya dapat dicapai apabila tata kelola kawasan hutan dilakukan secara bertanggung jawab dan seluruh rekomendasi mitigasi dijalankan secara serius,” kata Okto.
Jikalahari Mendesak
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Jikalahari mendesak pemerintah untuk:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola konsesi perusahaan-perusahaan kehutanan yang beroperasi di bentang alam habitat Harimau Sumatera di Riau.
2. Memastikan seluruh perusahaan menjalankan mitigasi konflik satwa-manusia sesuai rekomendasi BBKSDA Riau.
3. Mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar ketentuan lingkungan hidup berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
4. Mempercepat pemulihan hutan alam, perlindungan habitat satwa, serta penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang adil dan menghormati hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal.
5. Memastikan seluruh dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan diproses secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Jikalahari mendorong pihak APRIL Group maupun PT Madukoro untuk memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut, pelaksanaan mitigasi konflik satwa, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang. (*/Rls)

