Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah

Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi

admin
Last updated: 2026/03/05 10:51:24
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi PT Pesawon Raya yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat HGU selama puluhan tahun beroperasi
SHARE

Pemkab Pelalawan Akui Tak Hitung Potensi Kerugian Negara, Proses Hukum Masih Mengambang

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengakui tengah mengevaluasi seluruh perizinan PT Pesawon Raya yang diduga beroperasi tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Meski evaluasi telah berjalan sejak awal Februari 2026, hingga kini belum ada kepastian sanksi maupun penghitungan potensi kerugian negara atas aktivitas perusahaan tersebut.

Contents
Pemkab Pelalawan Akui Tak Hitung Potensi Kerugian Negara, Proses Hukum Masih MengambangStatus HGU Jadi SorotanPemda: Administratif, Bukan PidanaPerusahaan Akui Proses HGU Belum RampungEvaluasi Berujung Pencabutan?Pertanyaan yang Masih Menggantung

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani, menyatakan persoalan perusahaan saat ini ditangani oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.

“Permasalahan Pesawon Raya saat ini sedang ditangani oleh Tim GTRA Kabupaten Pelalawan. Bupati menugaskan dinas terkait, yaitu Disbunak, DLH, dan DPMPTSP untuk melakukan evaluasi perizinannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2026).

Namun ketika ditanya sejauh mana progres penindakan sejak tim evaluasi dibentuk pada awal Februari 2026, ia menjawab singkat. “Sedang berjalan,” katanya.

Jawaban tersebut belum memberi gambaran konkret tentang tahapan evaluasi, tenggat waktu, maupun indikator pelanggaran yang sedang diperiksa.

Status HGU Jadi Sorotan

Dalam sistem hukum agraria Indonesia, sertifikat HGU merupakan dasar legal penguasaan dan pemanfaatan lahan untuk usaha perkebunan atau pertanian skala besar. Tanpa HGU, status penguasaan lahan dapat dipersoalkan secara administratif maupun pidana, tergantung temuan pelanggaran.

Meski demikian, Pemkab Pelalawan belum menghitung kemungkinan kerugian negara akibat operasional perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU.

“Menghitung kerugian negara bukan keahlian kami. Biasanya inspektorat atau BPKP. Tapi itu nanti setelah ada petunjuk dari tim GTRA,” kata Budi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini belum ada audit resmi yang mengukur potensi kerugian fiskal, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak, retribusi, maupun potensi pelanggaran pemanfaatan lahan negara.

Pemda: Administratif, Bukan Pidana

Budi juga menyarankan agar dugaan pelanggaran dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Abang buat laporan saja ke Polres Pelalawan, siapa tahu ada pelanggaran dan pidananya. Kalau Pemda kan memang administrasi,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah memposisikan diri sebatas pada aspek administratif, sementara kemungkinan unsur pidana diserahkan kepada kepolisian.

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polres Pelalawan mengenai status hukum PT Pesawon Raya.

Perusahaan Akui Proses HGU Belum Rampung

Di sisi lain, HRD PT Pesawon Raya, Hendrik, membenarkan bahwa pihaknya sempat dipanggil oleh Polres Pelalawan untuk klarifikasi terkait proses HGU.

“Iya, bang. Masalah proses HGU dan sudah saya terangkan bahwa kita sedang berproses,” kata Hendrik.

Ia membantah adanya kelalaian dan menyebut keterlambatan pengurusan HGU merupakan bagian dari tahapan administratif yang mengikuti program pemerintah.

“Sesuai dengan program pemerintah tahun 2024, bang. Semua kan ada prosesnya,” ujarnya.

Namun, ia tidak menjelaskan sejak kapan perusahaan mulai beroperasi, berapa luas lahan yang dikelola, serta dasar legal operasional perusahaan sebelum HGU terbit.

Evaluasi Berujung Pencabutan?

DPMPTSP tidak menutup kemungkinan sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin.

“Kami sedang evaluasi izinnya, mungkin nanti sampai ke pencabutan izinnya,” kata Budi.

Meski demikian, tanpa tenggat waktu dan tanpa kejelasan indikator pelanggaran, proses evaluasi berpotensi berlarut.

Dalam sejumlah kasus agraria sebelumnya, lambannya penertiban izin kerap memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dan kepastian tata kelola lahan.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan belum terjawab:

  • Sejak kapan PT Pesawon Raya beroperasi tanpa sertifikat HGU?
  • Berapa luas lahan yang dikelola perusahaan?
  • Apakah pemerintah daerah pernah mengeluarkan peringatan tertulis sebelumnya?
  • Mengapa evaluasi baru dilakukan setelah isu ini mencuat?
  • Apakah ada potensi pelanggaran tata ruang atau lingkungan?

Ketidakjelasan ini membuat publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai dampak administratif, fiskal, maupun hukum dari persoalan tersebut.

Kasus PT Pesawon Raya kembali menyoroti problem klasik tata kelola perizinan lahan di daerah: proses administratif berjalan, tetapi kepastian hukum dan transparansi kerap tertinggal. **/Tim

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

TAGGED: Kebun sawit di segel, Mafia lahan, PT Pesawon Raya
admin 2026-03-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 2 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 3 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

2 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

3 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?