PERSADARIAU, PELALAWAN — Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pesawon Raya yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga belum mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dugaan ini memunculkan sorotan publik, menyusul adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan.
Menanggapi hal tersebut, tokoh muda Pelalawan, Abdul Murat, S.IP, angkat bicara. Murat dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam gerakan penolakan dan pencabutan HGU PT Trisetia Usaha Mandiri di wilayah Kuala Kampar, Pelalawan.
Menurut Murat, persoalan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam tata kelola lahan.
“Fenomena saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan BPN ini seolah sudah menjadi pola. Ketika bicara soal lahan yang dikelola perusahaan, semua terlihat tidak tahu-menahu. Padahal, praktik perusahaan beroperasi tanpa kelengkapan administrasi jelas menunjukkan lemahnya pengawasan negara,” ujar Murat kepada Persadariau.
Ia menilai, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengarah pada konflik kepentingan hingga dugaan tindak pidana korupsi, jika pembiaran dilakukan secara sistematis.
IUP-B BUKAN IZIN MENGELOLA LAHAN
Murat yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan, menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) kerap disalahartikan oleh perusahaan sebagai dasar untuk langsung membuka dan mengelola lahan.
“IUP-B bukan izin untuk menanami atau mengolah lahan. IUP-B hanyalah dasar bagi perusahaan untuk mengurus persyaratan lain, seperti Sertifikat HGU dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa dokumen itu, perusahaan tidak boleh memulai operasional,” tegasnya.
Menurutnya, jika perusahaan tetap beroperasi tanpa HGU dan dokumen pendukung lainnya, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang seharusnya ditindak tegas oleh negara.
Murat menjelaskan, penerbitan HGU dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, yang memuat berbagai ketentuan penting. Di antaranya status dan luas lahan, jangka waktu hak, serta kewajiban perusahaan, seperti:
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),
- Pengelolaan lingkungan,
- Pencegahan kebakaran lahan,
- Penyediaan fasilitas publik,
- Pelepasan kawasan hutan.
“Seluruh kewajiban itu tertuang jelas dalam SK Menteri sebagai dasar penerbitan HGU. Jadi, jika perusahaan beroperasi tanpa HGU, maka dapat dipastikan ada pelanggaran hukum yang disengaja,” ujarnya.
Ia bahkan menilai, dalam kondisi tertentu, negara seharusnya mengambil langkah tegas berupa penghentian operasional, penyitaan lahan, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
KETENTUAN TANAH TERLANTAR
Selain itu, Murat juga menyinggung aturan terkait tanah terlantar. Ia menyebutkan bahwa dalam ketentuan HGU, apabila lahan tidak dikelola dalam jangka waktu tertentu, negara memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan pengambilalihan.
“Ketentuan itu tercantum dalam SK Menteri ATR/BPN sebagai dasar pemberian HGU. Negara punya hak untuk mengambil alih lahan yang tidak dikelola sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengaturan terkait HGU diatur dalam berbagai regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan,serta sejumlah peraturan turunan lainnya.
“Kesimpulannya jelas, perusahaan tidak boleh dan tidak bisa beroperasi tanpa Sertifikat HGU. Jika itu terjadi, maka penegakan hukum harus dijalankan secara tegas agar ada efek jera,” tegas Murat.
Ia pun meminta agar BPN dan Pemerintah Daerah tidak saling melempar tanggung jawab, melainkan bersinergi menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

