Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Bupati dan Wakil Bupati pilih Sholat Ied di lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
Daerah
Kabupaten Siak Ikut Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah pada Jum’at
Daerah
CEO HT Group Borong Baju Lebaran untuk Insan Pers Pelalawan
Daerah
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PPTK
Daerah
Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PT Pesawon Raya Diduga Beroperasi Tanpa HGU, Abdul Murat; Kok Bisa!?
Daerah

PT Pesawon Raya Diduga Beroperasi Tanpa HGU, Abdul Murat; Kok Bisa!?

admin
Last updated: 2026/01/22 15:22:00
admin
Share
4 Min Read
Tokoh Muda Pelalawan, Abdul Murat, S. IP
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pesawon Raya yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga belum mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dugaan ini memunculkan sorotan publik, menyusul adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan.

Menanggapi hal tersebut, tokoh muda Pelalawan, Abdul Murat, S.IP, angkat bicara. Murat dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam gerakan penolakan dan pencabutan HGU PT Trisetia Usaha Mandiri di wilayah Kuala Kampar, Pelalawan.

Menurut Murat, persoalan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam tata kelola lahan.

“Fenomena saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan BPN ini seolah sudah menjadi pola. Ketika bicara soal lahan yang dikelola perusahaan, semua terlihat tidak tahu-menahu. Padahal, praktik perusahaan beroperasi tanpa kelengkapan administrasi jelas menunjukkan lemahnya pengawasan negara,” ujar Murat kepada Persadariau.

Ia menilai, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengarah pada konflik kepentingan hingga dugaan tindak pidana korupsi, jika pembiaran dilakukan secara sistematis.

IUP-B BUKAN IZIN MENGELOLA LAHAN

Murat yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan, menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) kerap disalahartikan oleh perusahaan sebagai dasar untuk langsung membuka dan mengelola lahan.

“IUP-B bukan izin untuk menanami atau mengolah lahan. IUP-B hanyalah dasar bagi perusahaan untuk mengurus persyaratan lain, seperti Sertifikat HGU dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa dokumen itu, perusahaan tidak boleh memulai operasional,” tegasnya.

Menurutnya, jika perusahaan tetap beroperasi tanpa HGU dan dokumen pendukung lainnya, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang seharusnya ditindak tegas oleh negara.

Murat menjelaskan, penerbitan HGU dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, yang memuat berbagai ketentuan penting. Di antaranya status dan luas lahan, jangka waktu hak, serta kewajiban perusahaan, seperti:

  • Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),
  • Pengelolaan lingkungan,
  • Pencegahan kebakaran lahan,
  • Penyediaan fasilitas publik,
  • Pelepasan kawasan hutan.

“Seluruh kewajiban itu tertuang jelas dalam SK Menteri sebagai dasar penerbitan HGU. Jadi, jika perusahaan beroperasi tanpa HGU, maka dapat dipastikan ada pelanggaran hukum yang disengaja,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, dalam kondisi tertentu, negara seharusnya mengambil langkah tegas berupa penghentian operasional, penyitaan lahan, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

KETENTUAN TANAH TERLANTAR

Selain itu, Murat juga menyinggung aturan terkait tanah terlantar. Ia menyebutkan bahwa dalam ketentuan HGU, apabila lahan tidak dikelola dalam jangka waktu tertentu, negara memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan pengambilalihan.

“Ketentuan itu tercantum dalam SK Menteri ATR/BPN sebagai dasar pemberian HGU. Negara punya hak untuk mengambil alih lahan yang tidak dikelola sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaturan terkait HGU diatur dalam berbagai regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan,serta sejumlah peraturan turunan lainnya.

“Kesimpulannya jelas, perusahaan tidak boleh dan tidak bisa beroperasi tanpa Sertifikat HGU. Jika itu terjadi, maka penegakan hukum harus dijalankan secara tegas agar ada efek jera,” tegas Murat.

Ia pun meminta agar BPN dan Pemerintah Daerah tidak saling melempar tanggung jawab, melainkan bersinergi menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

You Might Also Like

Bupati dan Wakil Bupati pilih Sholat Ied di lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci

Kabupaten Siak Ikut Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah pada Jum’at

CEO HT Group Borong Baju Lebaran untuk Insan Pers Pelalawan

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PPTK

Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci

TAGGED: Abdul Murat, Ilegal, pelalawan, Pesawon Raya
admin 2026-01-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Bupati dan Wakil Bupati pilih Sholat Ied di lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
Daerah 3 hari ago
Kabupaten Siak Ikut Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah pada Jum’at
Daerah 5 hari ago
CEO HT Group Borong Baju Lebaran untuk Insan Pers Pelalawan
Daerah 6 hari ago
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PPTK
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati pilih Sholat Ied di lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci

3 hari ago
Daerah

Kabupaten Siak Ikut Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah pada Jum’at

5 hari ago
Daerah

CEO HT Group Borong Baju Lebaran untuk Insan Pers Pelalawan

6 hari ago
Daerah

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PPTK

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?