Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi

admin
Last updated: 2026/01/13 17:26:49
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan putusan verstek pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).

Putusan tersebut menuai kritik keras karena dinilai belum mencerminkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan, meskipun perkara ini berkaitan langsung dengan kepentingan lingkungan hidup dan kepentingan publik yang luas.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan AJPLH tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan ini dijatuhkan meskipun tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir di persidangan, meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Selain itu, biaya perkara justru dibebankan kepada penggugat, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial di bidang lingkungan hidup.

AJPLH mengajukan gugatan sebagai organisasi lingkungan hidup berbadan hukum yang memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Gugatan tersebut bertujuan melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab ekologis. Gugatan ini juga didasarkan pada telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau yang menyatakan bahwa objek sengketa masih berada di dalam kawasan hutan produksi.

Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 37 hektare masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP) yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Status tersebut mengacu pada berbagai Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan tersebut. Dengan demikian, secara hukum objek sengketa berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat.

Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, menilai perkara ini merupakan gugatan kepentingan publik yang berkaitan langsung dengan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.

Oleh karena itu, ia menilai perkara tersebut seharusnya diperiksa dengan pendekatan keadilan substantif, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan prosedural.

Dalam proses persidangan, PN Pelalawan diketahui telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa. Pada kegiatan tersebut, Kepala Desa Sungai Buluh turut hadir dan menunjukkan secara langsung letak objek sengketa di lapangan.

Pemeriksaan setempat itu juga diikuti oleh aparatur pengadilan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bunut, sehingga fakta-fakta lapangan telah diketahui langsung oleh Majelis Hakim.

Namun demikian, AJPLH menilai putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan perlindungan optimal terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Fakta-fakta lapangan yang terungkap, termasuk keberadaan dan penguasaan objek sengketa, dinilai seharusnya menjadi dasar pertimbangan yang lebih kuat dalam memeriksa pokok perkara secara materiil.

Amri menambahkan, putusan tersebut juga dinilai kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh lembaga peradilan.

“Putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan penerapan Asas In Dubio Pro Natura, yakni asas hukum lingkungan yang menegaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan, hakim seharusnya memutus perkara dengan mengutamakan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup sebagai wujud prinsip kehati-hatian,” jelas Amri yang akrab disapa Amri Koto.

Menurutnya, dalam konteks perkara ini, setiap keraguan terkait aspek formil, kewenangan, maupun penilaian hukum atas status objek sengketa seharusnya ditafsirkan untuk menjaga kawasan hutan agar tidak semakin terdegradasi, bukan justru menutup ruang pemeriksaan substansi perkara.

AJPLH juga menilai putusan PN Pelalawan tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum lingkungan hidup, karena dapat melemahkan peran organisasi lingkungan dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan dan sumber daya alam.

Lebih lanjut, Amri menyatakan bahwa putusan verstek tersebut perlu ditinjau kembali secara lebih mendalam. “Putusan verstek dari Pengadilan Negeri Pelalawan ini kami nilai perlu dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan di lapangan seharusnya menjadi dasar utama demi kepentingan lingkungan hidup,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan setempat telah memberikan gambaran nyata mengenai objek sengketa. “Dalam pemeriksaan setempat, Kepala Desa Sungai Buluh ikut turun langsung ke lokasi bersama pihak pengadilan dan Bhabinkamtibmas Polsek Bunut serta menunjukkan objek sengketa yang dikuasai oleh Yimmy Fujanto. Fakta lapangan tersebut sangat penting dalam menilai status dan penguasaan kawasan hutan,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, AJPLH memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Ini bukan semata kepentingan organisasi, tetapi menyangkut masa depan hutan, lingkungan hidup, dan supremasi hukum,” pungkas Amri. (*/Rls)

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

admin 2026-01-13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah 5 hari ago
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 1 minggu ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 1 minggu ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

1 minggu ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

1 minggu ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?