Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya
Daerah Hukrim
Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
Daerah
Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua
Daerah
Pansel Penerimaan Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Segera Rampung
Daerah
Satgas PKH Temukan 3.600 Hektar Sawit Dalam Konsesi PT RAPP, Mayjen Dody Heran
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Komisi 3 DPRD Provinsi Riau ungkap Upaya PT RAPP Hindari Pembayaran PSDH 1.568 Ha dalam Kawasan Hutan
Daerah

Komisi 3 DPRD Provinsi Riau ungkap Upaya PT RAPP Hindari Pembayaran PSDH 1.568 Ha dalam Kawasan Hutan

admin
Last updated: 2025/09/22 14:17:25
admin
Share
3 Min Read
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, H. Edi Basri, SH., MSi. Sumber ; istimewa
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Riau, Edi Basri ungkap penanaman Akasia (Ekaliptus) di Hutan Desa (HT) seluas 1.568 Hektar milik PT RAPP yang diklaim ditanam oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih, diduga kuat intrik-intrik untuk mengelabuhi pemerintah daerah maupun pusat.

Ia menilai tanaman Ekaliptus seluas ribuan hektar tersebut merupakan milik PT RAPP yang berada diluar konsesi (areal tanam).

Sebelum ditanam akasia, kawasan itu  kawasan  hutan alam yang banyak ditumbuhi pepohonan berukuran besar. Kita mempertanyakan legalitas PT RAPP melakukan penanaman Akasia diluar konsesinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, SH.,MSi.

Menurutnya PT RAPP juga dituntut untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas pemanfaatan kayu di areal yang mereka garap.

Hutan seluas 1568 Ha itu, kata Edi Basri, masih merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dikonversi untuk tanaman akasia atau kelapa sawit . Sebab, pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan HTI atau kebun sawit harus melalui persyaratan khusus.

Katanya Hutan seluas 1568 Ha yang digarap PT RAPP merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dikonversi.

” Sebab 421 Ha areal itu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 1.147 Ha merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap,” tegas Politisi Partai Gerinda.

Pembukaan lahan di luar konsesi merupakan sebuah kesalahan fatal. Sebab di atas lahan yang dibuka merupakan kawasan hutan yang ditumbuhi kayu berukuran besar (Log) dan berukuran kecil (Chip).

” Pemanfaatan kayu dikawasan hutan untuk keperluan industri harus dikenakan PSDH/DR. Besarnya PSDH/DR disesuaikan dengan jenis dan ukuran kayu. “PSDH/DR untuk kayu Log berbeda dengan kayu Chip, kerana PSDH/DR kayu Log lebih besar,” jelasnya.

Lembaga Pengelola Hutan Desa atau LPHD Desa Rantau Kasih diketahui mendapatkan izin Perhutanan Sosial (PS) berdasarkan  keputusan Menteri Kehutanan  No 9862/Men LHK-PSKL/PSL.6/9/ 2013 tertanggal 14 september 2023.

Permasalahan kemudian muncul ketika LPHD Rantau Kasih mengajukan dokumen permohonan kepada Dinas LHK Riau yang menyatakan bahwa kayu Akasia di atas areal 1568 Ha itu sebagai tanaman sendiri. “Klaim tersebut sangat janggal karena  Akasia di atas lahan itu ditanam pada tahun 2014 sampai 2016. Sedangkan izin Perhutanan Sosial baru diperoleh pada tahun 2023 lalu.

Pihaknya meminta Dinas LHK Riau untuk menghitung potensi kayu pada areal 1568 Ha  pada waktu pembukaan kawasan untuk ditanami Akasia. Hasil perhitungan kayu itu nanti akan dijadikan dasar perhitungan besaran PSDH/DR yang harus dibayarkan PT RAPP.

“Dinas LHK Riau harus proaktif untuk menghitung potensi PSDH/DR yang harus dibayarkan oleh PT RAPP akibat pembukaan areal di luar konsesinya tersebut,” tegasnya. **

You Might Also Like

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya

Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua

Pansel Penerimaan Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Segera Rampung

Kejati Riau Buang Badan Soal Pemanggilan Dirut PT RAPP Mulia Nauli

TAGGED: APR RAPP, Edi Basri, Kawasan Hutan
admin 2025-09-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya
Daerah Hukrim 2 hari ago
Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
Daerah 2 hari ago
Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua
Daerah 2 hari ago
Pansel Penerimaan Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Segera Rampung
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya

2 hari ago
Daerah

Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

2 hari ago
Daerah

Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua

2 hari ago
Daerah

Pansel Penerimaan Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Segera Rampung

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?