Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kepala Kelamin Nyaris Putus, LBH PSHI Sorot Kelalaian Nakes di Pelalawan
Daerah

Kepala Kelamin Nyaris Putus, LBH PSHI Sorot Kelalaian Nakes di Pelalawan

admin
Last updated: 2025/08/22 22:37:25
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Kasus dugaan malpraktik khitan yang terjadi di Puskesmas Kerinci Berseri dan menyebabkan luka serius pada seorang anak, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (LBH PSHI), yang selama ini fokus menangani perkara perempuan dan anak.

Afrizal, SH., selaku Kabid Litigasi dan Non-Litigasi LBH PSHI, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Menurutnya, tindakan kelalaian tenaga medis dalam proses khitan tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.

“Ini jelas salah satu bentuk kelalaian. Tenaga medis seharusnya sangat berhati-hati karena proses khitan menyangkut nyawa dan masa depan anak. Dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan, setiap tindakan medis wajib dilakukan sesuai standar prosedur dan tidak boleh membahayakan pasien,” tegas Afrizal, Kamis (21/8/2025).

Afrizal juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik khitan di fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta.

Ia menilai perlu ada sanksi tegas bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas yang terbukti melakukan tindakan di luar standar medis.

“Kemenkes harus turun tangan. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, kasus seperti ini akan terus berulang. Anak-anak kita wajib dilindungi demi mendukung tumbuh kembangnya, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial,” ujarnya.

LBH PSHI berharap kasus ini menjadi peringatan bersama agar masyarakat lebih waspada dan tenaga medis lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terjadi di tengah-tengah masyarakat. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi,” tutup Afrizal.**

You Might Also Like

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

admin 2025-08-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 6 jam ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 4 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 4 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

6 jam ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

4 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

4 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?