Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Vonis Aldiko Putra Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Ambil Sikap
DaerahHukrim

Vonis Aldiko Putra Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Ambil Sikap

admin
Last updated: 2025/08/07 15:01:46
admin
Share
2 Min Read
Sidang kasus Aldiko Putra/net
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra (Terdakwa).

Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 23 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aldiko dihukum dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 bulan. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan JPU meminta Majelis Hakim memutuskan; terdakwa dihukum penjara 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 500 juta dan kurungan 3 bulan pengganti pidana denda.

Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Aldiko Putra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing belum mengambil sikap atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

“Kemungkinan banding ada, tapi saat ini kita sedang menggunakan waktu 7 hari ini untuk berfikir dulu sebelum mengambil sikap,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kuansing, Sunardi Ependi kepada Persadariau, Kamis (7/8/25).

Sebab, pihak Kejari Kuansing juga belum menerima berkas lengkap putusan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Aldiko Putra.

Seperti diketahui, persoalan hukum yang menjerat Aldiko Putra bermula pada bulan Mei 2023 yang lalu.

Ia diduga berupaya menggagalkan tugas yang dilaksanakan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi dalam mencegah tindak pidana perusakan kawasan hutan.

Selaku Kepala KPH Singingi pada masa itu, Abriman melaporkan perbuatan Aldiko yang saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Kuansing ke Polisi.

Hingga akhirnya, berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dia diserahkan penyidik Polres Kuansing kepada Jaksa Kejari pada Maret 2025.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Abriman, Aldiko Putra, JPU, Kejari Kuansing, KPH Singingi, Perusakan Hutan, PN Teluk Kuantan
admin 2025-08-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?