PERSADARIAU, PELALAWAN – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mafia tanah di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau masih belum jelas. Dari pengakuan narasumber terpercaya mengatakan telah ada nama-nama yang ditetapkan tersangka oleh pihak Satreskrimsus Polres Pelalawan. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada satupun tersangka yang ditahan.
Proses penyelidikan ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022 lalu sesuai surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/62/VI/2022/Reskrim tanggal 16 Juni 2022. Namun lambannya peningkatan tahap dari penyelidikan ke penyidikan menimbulkan spekulasi bagi publik.
Dari penelusuran Persadariau, dugaan penyalahgunaan wewenang itu melibatkan kepala desa Pangkalan Terap inisial Ti yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Sialang Bungkuk dengan kasus yang berbeda. Selain Ti, ada beberapa nama lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam kolusi dan nepotisme jual-beli lahan sekitar 400 san hektar tersebut.
Selain Kades Ti, mantan sekretaris desa dan mantan ketua Badan Pengawas Desa (BPD) periode sebelumnya diduga juga ikut terlibat. Menurut informasi yang dapat dipercaya, lahan ratusan hektar tersebut dijual kepada pemilik salah satu perusahan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Pangkalan Kuras.
Meski sudah mengalami pertukaran beberapa kali ditingkat Kasatreskrim bahkan Kapores Pelalawan, proses penanganan perkara yang diduga melibatkan Taipan itu belum menemukan titik terang kapan nama-nama tersangka itu dipublikasikan ke publik.
Persadariau masih belum mendapatkan secara resmi nama-nama tersangka dari pihak kepolisian. Namun Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto menjelaskan progres berkas perkara dugaan korupsi tersebut masih ditahap perbaikan.
“Berkas masih P19, besokan akan tahu kalau (berkas) sudah diserahkan ke Kejaksaan, ya,” jawab AKP Edy Harianto kepada Persadariau, Jum’at (31/1/2025).
FA