PERSADARIAU, PELALAWAN — Persoalan PT Pesawon Raya yang diketahui belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski telah beroperasi lebih dari 20 tahun di Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan berbagai pihak. Padahal, HGU merupakan izin dasar yang wajib dimiliki perusahaan perkebunan dalam mengelola lahan secara legal.
Mantan Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto, menilai ketidakhadiran HGU selama puluhan tahun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
“Kalau selama ini perusahaan hanya bermodal izin prinsip atau IUP tanpa pernah mengurus HGU, berapa besar kerugian yang sudah dialami Pemkab Pelalawan selama ini,” kata Suprianto kepada awak media, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, sulit diterima jika Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Terlebih, lokasi perusahaan berada tidak jauh dari kantor pelayanan perizinan.
“Kalau memang tidak tahu, mestinya ada bukti tertulis dari Kepala DPMPTSP bahwa ia tidak mengetahui aturan pendirian dan operasional perkebunan. Ini menyangkut tata kelola dan pengawasan,” ujarnya.
Suprianto menegaskan, perusahaan perkebunan tidak dibenarkan beroperasi hanya bermodal Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa ditingkatkan menjadi HGU. Jika praktik tersebut dibiarkan, kata dia, akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah.
“Bayangkan saja, jika satu perusahaan saja tidak mengantongi HGU lebih dari 20 tahun, berapa banyak potensi pendapatan daerah yang raib,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pesawon Raya tercatat telah beroperasi di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2000. Namun hingga kini, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki HGU. Selama sekitar 25 tahun beroperasi, PT Pesawon Raya hanya berbekal IUP seluas 625,50 hektare yang diterbitkan Gubernur Riau pada 4 Juli 2000.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026), mengaku tidak mengetahui apakah PT Pesawon Raya telah mengurus HGU atau belum. Ia menyatakan kewenangan penerbitan HGU sepenuhnya berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya kurang tahu apakah mereka sudah punya HGU atau tidak. Kewenangan mengeluarkan HGU itu ada di BPN, silakan tanyakan langsung ke BPN,” ujar Budi.
Saat disinggung mengenai sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengantongi HGU, Budi menyebut DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
“Kalau tidak punya HGU, sanksinya apa, itu BPN yang tahu,” katanya.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa perusahaan perkebunan wajib mengurus HGU paling lambat tiga tahun setelah IUP diterbitkan. Terkait sanksi atas kelalaian tersebut, ia menyebut pencabutan IUP merupakan opsi yang dimungkinkan.
“Saya cari dulu regulasinya. Kalau memang harus dicabut IUP-nya, akan saya cabut,” ujarnya.
Aktivis muda Kabupaten Pelalawan, Qodri menilai pernyataan kepala dinas Perizinan (DPMPTSP) Budi Surlani mencerminkan ketidakmampuan dalam menjalankan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah. Menurutnya kapabilitas dan integritas seorang pejabat sepertinya perlu dievaluasi karena dinilai merugikan negara itu sendiri serta masyarakat.
” Aneh saja perusahaan didepan kantor dia, sudah puluhan tahun berkebun tanpa ada HGU, dia bilang tidak tahu. Bedakan antara tidak tahu dengan tidak mau tahu,” kritiknya tegas.
Pemerintah daerah lanjutnya, sudah terlalu lama lalai menjalankan mandat rakyat.
” Kita akan hadiahkan Celana dal** dan Br* untuk Pemda Pelalawan. Dan tolong bapak Kejaksaan agar periksa Dinas Perkebunan juga Dinas DPMPTSP, ini ada apa. Kotak Pandora harus dibuka,” ujarnya kepada media saat menyampaikan rencana aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini. Tim

