Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > 20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
DaerahHukrim

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

admin
Last updated: 2026/01/26 10:09:56
admin
Share
4 Min Read
Kebun Sawit milik PT Pesawon Raya
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Persoalan PT Pesawon Raya yang diketahui belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski telah beroperasi lebih dari 20 tahun di Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan berbagai pihak. Padahal, HGU merupakan izin dasar yang wajib dimiliki perusahaan perkebunan dalam mengelola lahan secara legal.

Mantan Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto, menilai ketidakhadiran HGU selama puluhan tahun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.

“Kalau selama ini perusahaan hanya bermodal izin prinsip atau IUP tanpa pernah mengurus HGU, berapa besar kerugian yang sudah dialami Pemkab Pelalawan selama ini,” kata Suprianto kepada awak media, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, sulit diterima jika Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Terlebih, lokasi perusahaan berada tidak jauh dari kantor pelayanan perizinan.

“Kalau memang tidak tahu, mestinya ada bukti tertulis dari Kepala DPMPTSP bahwa ia tidak mengetahui aturan pendirian dan operasional perkebunan. Ini menyangkut tata kelola dan pengawasan,” ujarnya.

Suprianto menegaskan, perusahaan perkebunan tidak dibenarkan beroperasi hanya bermodal Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa ditingkatkan menjadi HGU. Jika praktik tersebut dibiarkan, kata dia, akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah.

“Bayangkan saja, jika satu perusahaan saja tidak mengantongi HGU lebih dari 20 tahun, berapa banyak potensi pendapatan daerah yang raib,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pesawon Raya tercatat telah beroperasi di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2000. Namun hingga kini, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki HGU. Selama sekitar 25 tahun beroperasi, PT Pesawon Raya hanya berbekal IUP seluas 625,50 hektare yang diterbitkan Gubernur Riau pada 4 Juli 2000.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026), mengaku tidak mengetahui apakah PT Pesawon Raya telah mengurus HGU atau belum. Ia menyatakan kewenangan penerbitan HGU sepenuhnya berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya kurang tahu apakah mereka sudah punya HGU atau tidak. Kewenangan mengeluarkan HGU itu ada di BPN, silakan tanyakan langsung ke BPN,” ujar Budi.

Saat disinggung mengenai sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengantongi HGU, Budi menyebut DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

“Kalau tidak punya HGU, sanksinya apa, itu BPN yang tahu,” katanya.

Meski demikian, Budi mengakui bahwa perusahaan perkebunan wajib mengurus HGU paling lambat tiga tahun setelah IUP diterbitkan. Terkait sanksi atas kelalaian tersebut, ia menyebut pencabutan IUP merupakan opsi yang dimungkinkan.

“Saya cari dulu regulasinya. Kalau memang harus dicabut IUP-nya, akan saya cabut,” ujarnya.

Aktivis muda Kabupaten Pelalawan, Qodri menilai pernyataan kepala dinas Perizinan (DPMPTSP) Budi Surlani mencerminkan ketidakmampuan dalam menjalankan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah. Menurutnya kapabilitas dan integritas seorang pejabat sepertinya perlu dievaluasi karena dinilai merugikan negara itu sendiri serta masyarakat.

” Aneh saja perusahaan didepan kantor dia, sudah puluhan tahun berkebun tanpa ada HGU, dia bilang tidak tahu. Bedakan antara tidak tahu dengan tidak mau tahu,” kritiknya tegas.

Pemerintah daerah lanjutnya, sudah terlalu lama lalai menjalankan mandat rakyat.

” Kita akan hadiahkan Celana dal** dan Br* untuk Pemda Pelalawan. Dan tolong bapak Kejaksaan agar periksa Dinas Perkebunan juga Dinas DPMPTSP, ini ada apa. Kotak Pandora harus dibuka,” ujarnya kepada media saat menyampaikan rencana aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini. Tim

You Might Also Like

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum

TAGGED: Ilegal, PT Pesawon Raya
admin 2026-01-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah 54 menit ago
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim 9 jam ago
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim 10 jam ago
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

54 menit ago
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

9 jam ago
DaerahHukrim

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

2 hari ago
Kantor PT SPR
Daerah

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?