Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Praktisi hukum bidnen SH
Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!
Daerah
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > WALHI Riau Desak Gubernur Riau Tindak Lanjuti Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Utara Rupat
Nasional

WALHI Riau Desak Gubernur Riau Tindak Lanjuti Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Utara Rupat

admin
Last updated: 2023/05/19 12:01:21
admin
Share
6 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau abai menindaklanjuti komitmen konservasi laut yang di pondasikan pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Keputusan ini terbit pada 15 Februari 2019, ketika Gubernur Riau dijabat oleh Wan Thamrin Hasyim.

Keputusan terbit tepat lima hari sebelum Syamsuar-Edy A. Natar Nasution dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau. Artinya, lebih dari empat tahun Pemerintah Riau di bawah kepemimpinan Gubernur Syamsuar belum mampu menindaklanjuti maupun berkoordinasi untuk menyegerakan penetapan Konservasi Perairan Taman Pesisir di laut Rupat bagian utara.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menyebut Pemerintah Provinsi Riau mempraktikkan kebijakan setengah hati terkait komitmen perlindungan lingkungan hidup. Riau Hijau yang didefinisikan sebagai komitmen dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan patut dipertanyakan keseriusannya.

” Hampir empat tahun pemerintahan Gubernur Syamsuar tidak banyak mengubah rupa pengelolaan sumber daya alam. Tetap dalam situasi krisis, baik di darat maupun di laut, Riau masih didominasi korporasi. Bahkan menindaklanjuti kebijakan baik pada periode sebelumnya tidak mampu dimaksimalkan. Salah satunya akselerasi penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara,” sebut Even.

Pasca diterbitkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019 tidak terdengar langkah serius Pemerintah Provinsi Riau untuk mendorong penetapan kawasan tersebut sebagai Kawasan Konservasi Perairan. WALHI Riau menilai Pemerintahan Syamsuar setengah hati mengambil tindakan dan kebijakan dalam upaya penyelamatan Pulau Rupat dan lautnya dari ancaman bencana ekologis. Satu-satunya tindakan tegas yang diambil Gubernur Riau adalah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Surat yang diterbitkan tanggal 12 Januari 2022 itu berisi permohonan pencabutan IUP PT Logomas Utama (LMU). Gubernur Riau mendasarkan permohonan tersebut pada tiga alasan penting, yaitu (1) keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat; (2) lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten; dan (3) penerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa.

” Surat ini sama sekali tidak memuat perihal lokasi yang ditambang PT LMU berada di areal yang sudah dicadangkan sebagai kawasan konservasi perairan yang akan dikelola sebagai Taman Pesisir,” ujar Even.

Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019 ini menyatakan terdapat 15.547 ha yang dialokasikan sebagai kawasan konservasi, dengan rincian 14.133,50 ha berada di area perairan dan 1.413,58 ha berada di greenbelt (pesisir). Dari awal proses pencadangan area ini, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir & Laut (BPSPL) Padang dan beberapa stakeholder telah mengidentifikasi adanya ancaman tambang pasir laut yang dilakukan oleh PT Logomas Utama.

“Pasca terbitnya Perpres Nomor 55/2022 yang mendelegasikan kembali sebagian kewenangan pertambangan kepada pemerintah provinsi, seharusnya Gubernur Riau dengan tegas melihatnya sebagai peluang. Permintaan pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT LMU yang disampaikannya kepada Menteri ESDM pada 12 Januari 2022 seharusnya dapat dieksekusinya sendiri. Terlebih tersiar kabar, PT LMU sedang berupaya mengaktifkan kembali aktivitas tambang pasir lautnya, tegas Even.

Mendesak KKP Bertindak Aktif Menindaklanjuti Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Rupat

Lampiran I angka 101 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) menentukan Pulau Rupat merupakan salah satu PPKT. Penetapan ini berkonsekuensi menjadikan Rupat masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Pulau Rupat juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) oleh Kementerian Pariwisata melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Tahun 2021 secara tegas menyebut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019 masih eksis dan lokasinya tetap masuk sebagai kawasan yang dicadangkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKD).

Proses berlarut dalam penetapan kawasan konservasi perairan ini harus disikapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan aktif menyegerakan proses ini. Penyesuaian dengan peraturan saat ini, pengintegrasian rencana zonasi dalam rencana tata ruang yang artinya laut utara Rupat bukan lokasi yang disiapkan sebagai wilayah pertambangan.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, menyebut seharusnya Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti keputusan pencadangan wilayah konservasi perairan Rupat Utara tersebut untuk ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

” Kawasan perairan yang dicadangkan sebagai wilayah konservasi harus diusulkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk ditetapkan. Namun, sejak awal sampai saat akan berakhirnya kepemimpinan Gubernur Syamsuar, kami belum mendapat informasi apakah proses tersebut telah dilakukan atau tidak. Belum diambilnya keputusan tegas pencabutan IUP PT LMU semakin membuat kami ragu akan komitmen Syamsuar untuk menjaga kelestarian Pulau Rupat dan sekitarnya,” kata Eko.

Penelusuran WALHI Riau hanya menemukan fakta BPSPL Padang telah melangsungkan koordinasi pra survei untuk penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Taman Pesisir Rupat Utara pada 24 Februari 2022. Ini merupakan tindak lanjut pasca terbitnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019.

Baik WALHI Riau maupun masyarakat Rupat, khususnya para nelayan tradisional, terus mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Kelautan dan Perikanan saling bersinergi menyelamatkan laut utara Rupat.

Selain meminta ketegasan agar segera menetapkan wilayah perairan utara Pulau Rupat sebagai wilayah konservasi perairan, kami bersama para nelayan Rupat juga menuntut Gubernur Riau untuk segera mencabut izin PT Logomas Utama sebagaimana janjinya di Januari 2022 lalu dalam surat permohonannya kepada Kementerian ESDM tentang pencabutan IUP PT LMU, tutup Eko.

 

You Might Also Like

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

Daftar Penyesuaian Harga Terbaru BBM se-Indonesia

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

TAGGED: Lingkungan rusak, syamsuar, WALHI Riau
admin 2023-05-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Praktisi hukum bidnen SH
Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!
Daerah 1 hari ago
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah 3 hari ago
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional 5 hari ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
EkonomiNasional

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

5 hari ago
Yuniarto, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru (sumber IG: @lapas_pekanbaru)
NasionalSerba - Serbi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

3 minggu ago
Tabung LPG yang diamankan Bareskrim
HukrimNasional

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

4 minggu ago
SPBU Pertamina
EkonomiNasional

Daftar Penyesuaian Harga Terbaru BBM se-Indonesia

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?