PERSADARIAU, KAMPAR — Kabupaten Kampar bisa di bilang menjadi “Surga” bagi para penambang galian C ilegal. Pasalnya, dari puluhan tambang yang tersebar di berbagai wilayah, hanya ada belasan yang memiliki izin pertambangan, dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam.
Hasil investigasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bidik Tipikor Provinsi Riau, terdapat aktivitas tambang galian C di Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang diduga ilegal. Kegiatan penambangan itu dilakukan secara terang-terangan bagaikan tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Kami mengumpulkan temuan tentang galian C disana (desa domo, red), hampir setiap hari hasil alam yang mereka perjual belikan mencapai sekitar 50 truk,” kata Gumaniarto ST Ketua DPD Bidik Tipikor Provinsi Riau, (6/7/23).
“Tambang itu lokasinya di sekitar Sungai Subayang, penambangan Galian C ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kondisi air dan tanah,
apalagi aktivitas ini tidak di dukung dokumen persetujuan lingkungan hidup, bagaimana pula reklamasinya pasca tambang nanti, ulas Agus.
Pemerintah telah membuat regulasi supaya dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat di minimalisir serta di hindari. Peraturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan regulasi yang terbaru ada pada Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, disebutkan setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan batuan kerikil, pasir dan jenis mineral lainnya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
Berbekal informasi dari Ormas Bidik Tipikor, awak media lakukan konfirmasi pada pemilik tambang galian C tersebut, Ahmad Zainir. Ia mengakui mengelola usaha galian C yang berlokasi di Dusun 1, Desa Domo.
“Iya, izinnya ada, kita bekerja juga dibawah undang-undang, di kami ada adat istiadat jadi ada hukum adat,” ucap Ahmad Zainir via telepon kepada jurnalis, (7/7/23).
“Sepanjang potensi wilayah itu bisa di pergunakan untuk kemaslahatan masyarakat, undang-undang ulayat membolehkan kita berusaha seperti itu,” tambah Ahmad.
Ahmad Zainir menjelaskan bahwa quarry (tambang) yang di kelolanya untuk kepentingan masyarakat banyak, dengan izin dari ninik mamak ulayat tempatan selaku pemangku wilayah dimana tempat ia menjalankan usaha.
“Kita usaha quarry ini juga untuk pembangunan mesjid, dan di setujui oleh ninik mamak sesuai Undang-Undang ulayat. Kalau izin tambangnya sudah di dinas pertambangan atas nama saya sendiri, pemetaan bidang pun juga sudah selesai pak dan sudah di urus sejak tahun 2018 tapi sampai sekarang belum selesai,” jelasnya.
Ditanya lebih mendalam mengenai Undang-Undang Ulayat yang di sah kan Negara Tentang Izin Pertambangan Mineral dan Batubara, Ahmad Zainir tidak mampu menerangkan produk hukum yang di maksudkannya. Sementara itu, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Persadariau terkait hal ini.
Membaca data perizinan tambang galian C se-Kabupaten Kampar yang terdaftar di ESDM Riau update per-tanggal 11 Maret 2023 yang pernah diterima redaksi Persadariau pada awal bulan April lalu, ada 14 badan usaha/perusahaan telah mengurus izin tambang.
Ada pun jenis izin yang telah terbit itu adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), diantaranya yaitu; 6 Perusahaan memiliki IUP Eksplorasi dengan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu), 2 Perusahaan mengantongi IUP Eksplorasi dengan komoditas tanah urug, 4 Perusahaan miliki SIPB dengan komoditas tanah urug, 1 Perusahaan dengan SIPB komoditas sirtu dan 1 Perusahaan lagi telah dicabut izinnya. (Sus/Tim)