Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
BAIS dan BIN Akan Disatukan, Pengamat Politik: Dapat Memecah Fokus Kerja
Nasional Politics
Andri Winata Nahkodai SMSI Pelalawan Masa Bhakti 2025–2028
Serba - Serbi
Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru
Daerah
Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri
Daerah
PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Undang Undang Ulayat Menjadi Modal Bagi Pelaku Usaha Tambang Galian C ilegal di Kampar
Daerah

Undang Undang Ulayat Menjadi Modal Bagi Pelaku Usaha Tambang Galian C ilegal di Kampar

admin
Last updated: 2023/07/08 at 3:22 PM
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Kabupaten Kampar bisa di bilang menjadi “Surga” bagi para penambang galian C ilegal. Pasalnya, dari puluhan tambang yang tersebar di berbagai wilayah, hanya ada belasan yang memiliki izin pertambangan, dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam.

Hasil investigasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bidik Tipikor Provinsi Riau, terdapat aktivitas tambang galian C di Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang diduga ilegal. Kegiatan penambangan itu dilakukan secara terang-terangan bagaikan tanpa rasa takut terhadap hukum.

“Kami mengumpulkan temuan tentang galian C disana (desa domo, red), hampir setiap hari hasil alam yang mereka perjual belikan mencapai sekitar 50 truk,” kata Gumaniarto ST Ketua DPD Bidik Tipikor Provinsi Riau, (6/7/23).

“Tambang itu lokasinya di sekitar Sungai Subayang, penambangan Galian C ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kondisi air dan tanah,
apalagi aktivitas ini tidak di dukung dokumen persetujuan lingkungan hidup, bagaimana pula reklamasinya pasca tambang nanti, ulas Agus.

Pemerintah telah membuat regulasi supaya dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat di minimalisir serta di hindari. Peraturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan regulasi yang terbaru ada pada Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, disebutkan setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan batuan kerikil, pasir dan jenis mineral lainnya wajib memiliki izin dari Pemerintah.

Berbekal informasi dari Ormas Bidik Tipikor, awak media lakukan konfirmasi pada pemilik tambang galian C tersebut, Ahmad Zainir. Ia mengakui mengelola usaha galian C yang berlokasi di Dusun 1, Desa Domo.
“Iya, izinnya ada, kita bekerja juga dibawah undang-undang, di kami ada adat istiadat jadi ada hukum adat,” ucap Ahmad Zainir via telepon kepada jurnalis, (7/7/23).

“Sepanjang potensi wilayah itu bisa di pergunakan untuk kemaslahatan masyarakat, undang-undang ulayat membolehkan kita berusaha seperti itu,” tambah Ahmad.

Ahmad Zainir menjelaskan bahwa quarry (tambang) yang di kelolanya untuk kepentingan masyarakat banyak, dengan izin dari ninik mamak ulayat tempatan selaku pemangku wilayah dimana tempat ia menjalankan usaha.

“Kita usaha quarry ini juga untuk pembangunan mesjid, dan di setujui oleh ninik mamak sesuai Undang-Undang ulayat. Kalau izin tambangnya sudah di dinas pertambangan atas nama saya sendiri, pemetaan bidang pun juga sudah selesai pak dan sudah di urus sejak tahun 2018 tapi sampai sekarang belum selesai,” jelasnya.

Ditanya lebih mendalam mengenai Undang-Undang Ulayat yang di sah kan Negara Tentang Izin Pertambangan Mineral dan Batubara, Ahmad Zainir tidak mampu menerangkan produk hukum yang di maksudkannya. Sementara itu, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Persadariau terkait hal ini.

Membaca data perizinan tambang galian C se-Kabupaten Kampar yang terdaftar di ESDM Riau update per-tanggal 11 Maret 2023 yang pernah diterima redaksi Persadariau pada awal bulan April lalu, ada 14 badan usaha/perusahaan telah mengurus izin tambang.

Ada pun jenis izin yang telah terbit itu adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), diantaranya yaitu; 6 Perusahaan memiliki IUP Eksplorasi dengan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu), 2 Perusahaan mengantongi IUP Eksplorasi dengan komoditas tanah urug, 4 Perusahaan miliki SIPB dengan komoditas tanah urug, 1 Perusahaan dengan SIPB komoditas sirtu dan 1 Perusahaan lagi telah dicabut izinnya. (Sus/Tim)

You Might Also Like

Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru

Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri

PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK

PETIR Ajukan Audiensi Terkait Limbah PT PHR, Ketua Komisi III: Jadwalnya Sedang Diatur

G3S Sebut Kasus Korupsi Terkesan Ditutup-tutupi, Kejari Pekanbaru Harus Profesional

TAGGED: galian C, Kampar, persada, rusak lingkungan
admin Juli 8, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

BAIS dan BIN Akan Disatukan, Pengamat Politik: Dapat Memecah Fokus Kerja
Nasional Politics 2 hari ago
Andri Winata Nahkodai SMSI Pelalawan Masa Bhakti 2025–2028
Serba - Serbi 4 hari ago
Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru
Daerah 5 hari ago
Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru

5 hari ago
Daerah

Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri

5 hari ago
Daerah

PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK

5 hari ago
Daerah

PETIR Ajukan Audiensi Terkait Limbah PT PHR, Ketua Komisi III: Jadwalnya Sedang Diatur

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?