PERSADARIAU, JAKARTA – Sejumlah ‘pocong’ berkumpul dan ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, meminta keadilan agar Mahkamah Agung (MA) menghukum Henry Surya cs seberat-beratnya, mengembalikan aset sitaan ke korban serta membebaskan pembela masyarakat Advokat Alvin Lim.
Aksi unjuk rasa depan Gedung MA dilakukan imbas putusan PN Jakarta Barat yang merendahkan martabat pemerintah Indonesia dan melecehkan nilai keadilan dimana Henry Surya dan June Indria terdakwa kasus Koperasi Indosurya dibebaskan.
Henry Surya dan June Indria membobol dana nasabah Rp106 triliun dan merugikan 24.000 korban masyarakat dilepaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan perbuatan Henry Surya bukan pidana melainkan perbuatan perdata.
Adapun lepasnya Henry Surya membuat kaget pemerintah dan masyarakat bahkan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa mungkin tidak perlu menghormati Putusan MA, yang merupakan ungkapan kekesalan dan emosi yang menggunung.
Aksi unjuk rasa yang diadakan para korban Indosurya ini terbilang unik karena menampilkan beberapa ‘pocong melompat-lompat’ sambil meneriakkan meminta keadilan.
“Putus bersalah Henry Surya, kembalikan aset ke para korban, bebaskan Alvin Lim pembela masyarakat,” katanya.
Pocong ini begitu semangat mendampingi para korban Indosurya dalam aksi demo di Patung kuda.
Tampak pula Kate Victoria Lim, puteri tunggal Alvin Lim yang baru berusia 15 tahun turun dan ikut berteriak minta keadilan.
“Ayah saya dikriminalisasi, tidak ada satupun alat bukti dalam berkas perkara menunjukkan ayah saya bersalah. Hukum sedang dilecehkan oleh oknum aparat penegak hukum yang berkolusi dengan oknum penjahat kerah putih,” ungkapnya.
“Ayah saya sengaja dibungkam karena paling vokal dalam melawan skema ponzi Indosurya, terbukti Jaksa-nya sama yaitu Syahnan Tanjung yang menuntut Henry surya dan menuntut ayah saya. Masyarakat wajib melawan oknum mafia hukum,” ucap Kate dengan semangat tinggi diatas mobil komando.
Korban Indosurya yang hadir dalam Aksi Unjuk Rasa, Bapak Tommy juga mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya ditipu masuk Indosurya, malah penjahat Henry Surya dilepaskan dan pengacara saya yang sedang berjuang dikriminalisasi. Saya miris, kenapa negara yang saya cintai jadi sarang mafia. Presiden kemana saja ini? Tidakkah presiden perduli kepada rakyatnya?,” katanya heran.
“Saya hadir dalam aksi unjuk rasa karena mau Indonesia berubah dan bersih, Ketua MA wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Jika keputusan MA tidak lagi menegakkan hukum dan keadilan, yang saya takutkan adalah masyarakat mulai main hakim sendiri dan mengambil hukum ke tangannya masing-masing,” tegasnya.
Advokat Pestauli Saragih dari LQ Indonesia Lawfirm juga menambahkan.
“Saya hadir bersama puluhan advokat LQ Indonesia Lawfirm untuk berdiri bersama masyarakat korban Indosurya, karena sebagai kuasa hukum para korban Indosurya, kami berjuang bukan karena dibayar, melainkan LQ peduli kepada masyarakat dan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
“Jika bukan Lawyer yang berani membersihkan oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim yang nakal, lalu siapa lagi? Penegakan hukum di Indonesia sudah ternoda. Karena saat ini uang adalah panglima. Keadilan tidak lagi untuk menegakkan kebenaran melainkan jadi komoditas untuk dibeli si empunya uang,” terangnya.
“LQ akan berdiri paling depan dan melawan ketidakadilan, walau Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dibungkam, namun semua rekanan LQ akan berjuang sampai titik darah penghabisan, karena sebagai lawyer, kami adalah Officium Nobile, profesi terhormat. Keadilan dan kebenaran adalah harga mati. LQ akan komit berjuang membantu pemerintah yang sah membersihkan oknum aparat penegak hukum nakal,” tegasnya.
Demo dimulai pukul 13,00 di depan gedung MA dan dihadiri ratusan pendemo dari elemen, korban investasi bodong, lawyer, wartawan serta ormas dan LSM.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. **