PERSADARIAU, PELALAWAN – Selain kendaraan bus, mobil jenis colt diesel dan colt pick up dijadikan kendaraan pengangkut karyawan ke PT. Riau Andalan Pulp and Papper (PT. RAPP).
Mirisnya hal tersebut telah berlangsung lama dan tanpa ada penindakan, baik dari dinas perhubungan (Dishub) maupun Satlantas Polres Pelalawan.
Dalam Pasal 137 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Kasatlantas Mapolres Pelalawan, AKP Lily Sulfiani, SIK mengatakan secara tegas peruntukan mobil angkutan barang tidak dibenarkan untuk mengangkut orang.
” Untuk mobil truk peruntukan nya untuk barang mas bukan orang,” tegasnya.
Iapun membenarkan ada sanksi serius bagi pelanggaran berlalulintas tersebut. Ketika ditanyai apakah ada pengecualian tertentu untuk kendaraan truk dengan diberi atap, Kasatlantas cantik itupun tegas mengatakan tidak.
Lily mengaku jajarannya telah memberikan teguran berupa surat kepada pelaku usaha tersebut. Namun dirinya mengaku tidak dibenarkan melakukan tilang secara manual.
” Bukan kami tidak menertibkan, hanya saja kami sudah memberi surat teguran. Dilemanya kami kan belum boleh tilang manual,” jawab Lily.
Satlantas Polres Pelalawan diketahui baru saja menerima perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang elektronik dari Direktorat Lantas Polda Riau pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Untuk itu ia mengaku perlu dilakukannya sosialisasi sebelum kemudian mulai diberlakukan tilang elektronik di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pelalawan.
” Belum berlaku, sekarang masih sosialisasi,” jawab Lily.