PERSADARIAU, PELALAWAN – Massa dari gabungan aliansi datangi gedung DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada Rabu (1/3/2023) siang wib.
Aksi bakar ban terjadi didepan gerbang masuk gedung perwakilan rakyat Pelalawan dan sempat di warnai sedikit dorong-dorongan antara sekelompok peserta unjuk rasa dengan aparat kepolisian.
Sekelompok mahasiswa dan pemuda menyuarakan dampak buruknya pencemaran udara yang diyakini berasal dari pabrik olahan rayon PT Asia Pasific Rayon ( PT. APR) bagian dari APRIL Group.
Ancaman kesehatan bagi masyarakat disekitar operasional menjadi taruhan yang tidak boleh di pandang sebelah mata oleh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai lembaga kontrol.
Koordinator Lapangan (Korlap) Dua, Raihan dalam orasinya meminta anggota DPRD Pelalawan untuk menemui mereka sebagai wakil rakyat.
” Katanya wakil rakyat tapi tidak hadir disini!, Mengkhianati rakyat!,” kata Raihan disambut teriakan massa aksi lainnya.
” Kalau bapak matikan api ini (bakar ban, red), bapak matikan juga perusahaan RAPP pak!, ujar Raihan geram melihat upaya oknum polisi berpangkat AKP menyemprotkan APAR kepada ban bekas yang di bakar massa aksi.
Massa aksi kecewa tidak ada satupun anggota DPRD Pelalawan yang menemui mereka. Puluhan mahasiswa dan pemuda itupun kemudian meninggalkan gedung DPRD Pelalawan dan berlanjut ke Masjid raya pusat kota sampai ke depan pos satu PT. RAPP.
Ketika dikonfirmasi terkait aksi lanjutan, Raihan membenarkan dan akan melibatkan massa lebih banyak lagi.
” Ia, kami akan lakukan aksi jilid dua. Bukan hanya mahasiswa, tapi kemungkinan dari masyarakat juga akan ikut,” ujarnya.
Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin mengatakan, meskipun tidak ada surat masuk mengenai aksi hari ini, pihaknya telah menunggu di ruangan bersama stakeholder terkait.
” Jadi lengkap ini,dari Disnaker ada, DLH ada, ketua Komisi 1 dan 2 ada. Kita terima mereka disini,” katanya dihadapan awak media saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/3/2023) sore wib.
Pihak Disnaker Pelalawan ketika ditanyakan perihal insiden mengerikan yang terjadi pada Selasa, 14 Februari dan Ahad, 19 Februari 2023 mengaku tidak memiliki wewenang setelah terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah otonomi daerah.
” Hilang total. Kita tidak punya kewenangan apa-apa,” kata Samsul perwakilan dari Disnaker Kabupaten Pelalawan.
” Pokoknya kewenangan pengawasan tenaga kerja tidak ada. Ini kita tidak ada di ajak,” ujarnya menjelaskan. Rf