PERSADARIAU, ACEH UTARA — Koordinator percepatan pembangunan Aceh Tris Nugroho Panggabean, menilai ada kejanggalan pada proses penyelidikan kasus dugaan korupsi rumah bantuan baitul mal Aceh Utara oleh Kejari Aceh Utara.
Pasalnya kejari Aceh Utara terkesan main mata antara tersangka dugaan korupsi Zulkhairi dalam proses hukum yang dilakukan, padahal Kejari Aceh Utara sudah setahun lebih menetapkan Zulkhairi sebagai tersangka,” ucap Tris.
“Kami menduga Kajari Aceh Utara main mata dengan Zulkhairi, padahal sudah setahun dia ditetapkan jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan atau tindakan hukum pada Dia,” ucap koordinator percepatan pembangunan Aceh.
Tris juga menafsirkan bahwa proses dugaan korupsi tersebut jalan ditempat karena sudah setahun lebih belum ada penyelesaian pada tersangka Zulkhairi secara hukum.
“Sepertinya kasus ini akan jalan ditempat, mengingat Zulkhairi belum di proses hukum atau dilakukan penahanan, saya menduga kedepannya akan mandek,” ucapnya.
Parahnya lagi kata Tris,” Zulkhairi malah dipercayai memimpin BUMD Aceh Utara, sudah jelas-jelas ada kejanggalan, apa tidak ada evaluasi dari pemerintah kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.
Tris mengatakan telah melaporkan kasus tersebut pada jamwas kepala kejaksaan agung republik Indonesia, untuk mengantisipasi adanya kejanggalan dan persepsi buruk yang timbul dari masyarakat.
“untuk mengantisipasi adanya dugaan permainan yang lebih jauh, kami satgas PPA sudah menyurati Kejagung RI, untuk menghindari persepsi negatif persepsi negatif yang timbul dari masyarakat,” demikian Tris.