Gambar : bukti chatting oknum
PERSADARIAU, PEKANBARU – Desas-desus tentang ada indikasi menggunakan material yang bukan bersumber dari tambang (quarry) berizin, semakin tampakkan titik terang. Ditambah lagi ada oknum aparat yang diduga turut memuluskan praktik terlarang tersebut.
Sekitar pertengahan bulan Maret 2024 ini, Tim Media mendapati temuan kembali. Pembicaraan antara pihak PT Wira Agung (PT WA) yang berinisial R dengan mitra kerjanya, diduga orang tersebut adalah L.
Begini isi obrolan dalam pesan singkat di aplikasi WhatsApp, “Izin pak L, saya dikabari ada razia besar-besaran,” tulis oknum R.
“Mohon pengambilannya sesuai dengan yang ada izin ya pak,” tambah inisial R.
Lalu oknum L membalas, “Ok pak saya sampaikan ke supplier saya semua pak,” jawab oknum ini.
Adapun lanjutan isi percakapan tersebut menerangkan bahwa ada informasi akan dilaksanakan razia oleh Polda Riau. Lalu, R mengarahkan L agar memberitahukan kepada seluruh penyedia yang bermitra dengan L supaya menahan diri.
Hari Selasa (19/3/24), saat ditanya siapa yang telah membocorkan informasi akan ada razia, oknum R hanya membisu meski pesan yang dikirim via WhatsApp telah dibacanya dan telepon dari awak media juga tidak di gubris.
Isi percakapan antara R dengan L, menggambarkan seakan ada rasa khawatir pada diri R. Membuat ia segera mengabari mitranya tersebut tentang rencana operasi besar-besaran oleh pihak yang berwajib.
Bila aktivitas yang dilakukan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, tentu giat razia dan penindakkan oleh petugas tidak akan menghambat aktivitas vendor PT HKI beserta para supplier dalam mensuplai material timbunan
Rencana kegiatan razia merupakan rahasia internal pada instansi terkait, bocornya informasi tersebut tentu mencerminkan rusaknya integritas personil yang berdampak luas pada instansi vertikal tersebut. Kejadian ini menjadi tanda tanya bagi publik, mengapa rencana Polda Riau akan merazia bisa bocor keluar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, tidak banyak bicara saat diberikan pertanyaan terkait kebocoran informasi akan dilaksanakan razia oleh petugas.” Terimakasih informasinya,” jawab Hery Murwono, (23/3/24).
Di wartakan sebelumnya, pengakuan PT WA telah menerapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) kepada seluruh supplier material timbunan jenis pasir batu (sirtu) yang akan digunakan dalam pekerjaan persiapan pembangunan jalan Tol. Wajib memiliki izin lengkap seperti SIPB, IUP, UPL-UKL serta dokumen legalitas lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan situasi yang terungkap, ada permintaan ‘Jatah’ oleh oknum anggota Polri sebesar Rp 5.000,- perkubik. Bahkan oknum tersebut menguber-uber pria berinisial L tersebut. Ini di picu karena bahan galian C yang digunakan berasal dari penambangan yang tidak sah.
Ini terkuak dari pembicaraan antara L dengan seseorang melalui aplikasi WhatsApp. Dari ruang obrolan itu pula diketahui oknum polisi yang dimaksud berpangkat Briptu dengan inisial B. Akan tetapi oknum aparat ini belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan media, hingga berita ini diterbitkan.***