Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
BAIS dan BIN Akan Disatukan, Pengamat Politik: Dapat Memecah Fokus Kerja
Nasional Politics
Andri Winata Nahkodai SMSI Pelalawan Masa Bhakti 2025–2028
Serba - Serbi
Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru
Daerah
Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri
Daerah
PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Syafri : Diminta Menteri LHK Jangan Terbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan
Daerah

Syafri : Diminta Menteri LHK Jangan Terbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan

admin
Last updated: 2023/03/03 at 2:42 PM
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Dugaan jual beli lahan didalam hutan kawasan kembali terjadi di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Lahan dengan luas ratusan hektare itu akan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) yang diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan surat keterangan hibah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sungai Sarik dan sekelompok ninik mamak pucuk penguasa adat ulayat koto dan antakkanjadi tertanggal 30 Mei 2022, menjadi bukti kesepakatan antara pemodal dan pemuka masyarakat.

Dari seorang operator excavator yang bekerja di lokasi tersebut, media mendapat informasi bahwa benar di atas lahan itu akan ada ditanami tanaman kelapa sawit.
“Saya tak punya alat (excavator, red) bang, saya cuma kerja disini. Tapi memang saya ada masukkan alat orang kesini untuk kerja juga”, ucap operator alat berat kepada awak media melalui telepon (20/02/23).

“Saya tidak tau masyarakat mana saja yang akan menjadi anggota KKPA nya bang, Sungai Sarik ini sedikit cuma warganya bang. Jadi entah dari lagi anggota koperasi itu karena lahan ini luasnya hampir 1000 hektare yang dikerjakan sekarang”, ungkap operator.

Dengan berkedok kelompok tani, para pemodal disinyalir telah mencoba mengelabui masyarakat Desa Sungai Sarik. Hal ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Komunitas Pemberantas Korupsi Nasional (GKPK NAS).

“Di dalam pengurus kelompok tan itu tidak diikutsertakan anak cucu dan kemanakan dari Datuk di Desa Sungai Sarik. Melalui Badan Usaha (PT NMK) mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas 11000 hektare”, kata Wasekjen itu pada wartawan, Kamis pagi (2/3/23).

“Penggunaan kawasan hutan ada mekanismenya, untuk alih fungsi hutan bisa melalui cara Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan ini dapat dikatakan sah apabila telah disetujui oleh Menteri LHK” tambah Wasekjen GKPK Nas.

Ia menjelaskan, ada sanksi denda dan ancaman pidana untuk pelaku penebangan hutan, alih fungsi lahan hutan secara ilegal. Sesuai yang di atur dalam Pasal 50 dan Pasal 78 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999. Peraturan ini adalah upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari, pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.

Terpisah, sesuai keterangan mantan Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Riau tahun periode tahun 2010 sampai 2015, Syafri Effendi Nasution.

“Bahwa lokasi itu tidak di peruntukkan tanaman kelapa sawit, hanya bisa di jadikan sebagai HTR (Hutan Tanaman Rakyat)”, tegas Syafri.

Syafri meminta kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, ibu Siti Nurbaya, agar lebih teliti memproses berkas permohonan yang mengatasnamakan kelompok tani tersebut. (Tim)

You Might Also Like

Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru

Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri

PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK

PETIR Ajukan Audiensi Terkait Limbah PT PHR, Ketua Komisi III: Jadwalnya Sedang Diatur

G3S Sebut Kasus Korupsi Terkesan Ditutup-tutupi, Kejari Pekanbaru Harus Profesional

TAGGED: HTR, Hutsos, persada, Persada Riau
admin Maret 3, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

BAIS dan BIN Akan Disatukan, Pengamat Politik: Dapat Memecah Fokus Kerja
Nasional Politics 2 hari ago
Andri Winata Nahkodai SMSI Pelalawan Masa Bhakti 2025–2028
Serba - Serbi 4 hari ago
Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru
Daerah 5 hari ago
Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru

5 hari ago
Daerah

Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri

5 hari ago
Daerah

PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK

5 hari ago
Daerah

PETIR Ajukan Audiensi Terkait Limbah PT PHR, Ketua Komisi III: Jadwalnya Sedang Diatur

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?