Unit Pengangkut Sampah DLH Pelalawan
PERSADARIAU, PELALAWAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Riau, tengah menjalani pemeriksaan khusus (Pemsus) oleh Inspektorat setelah sebelumnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK didapati ada sejumlah uang sebesar Rp 390 juta yang diketahui dari uang retribusi kebersihan/sampah pada tahun 2022 lalu yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eko Novitra mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk mendapatkan titik terang dari persoalan yang menerpa instansinya itu.
” Kita lagi Pemeriksaan Khusus (Inspektorat)ni, nantik mungkin menunggu rekom itu. Lama-lama bisa kena pidana nantik tu,” kata Eko Novitra, ST.,M. Si kepada Persadariau, Senin (17/10/2023).
Eko juga mengaku kecolongan oleh anak buahnya tersebut selaku bendahara penerimaan retribusi sampah. “Selama ini kita pikir disetornya, ternyata nggak. Nantik hasil pemeriksaan khusus kita tunggu aja hasilnya,” jelasnya.
Eko katakan ada selembar surat pengakuan dari oknum inisial Hi yang menyebutkan ia telah memakai uang tersebut. Pernyataan itu diakui Hi dengan ditanda tangani sendiri diatas materai.
Menyikapi hal itu, DLH langsung memberhentikan Hi dari jabatannya sebagai bendahara penerima. ” Kita sudah berhentikan yang bersangkutan, SK nya sudah kita gantikan dengan orang lain,” ujarnya.
Inspektorat Kabupaten Pelalawan membenarkan proses pemeriksaan khusus di DLH Pelalawan saat ini sedang berjalan.
” Ia benar, saat ini sedang berjalan prosesnya (Pemsus) pak,” kata Irban Dua Haryani kepada Persadariau, Selasa (17/10/2023).