PERSADARIAU, ACEH UTARA — Polisi menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan ini merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya dua warga setempat, terkait dugaan tindak pidana narkotika
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera Sanusi mengatakan, tanaman tersebut ditemukan dalam kondisi variatif. Mulai dari yang masih bibit, hingga ada yang sudah siap panen.
“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang ganja per hektare,” kata Deden di Lhokseumawe, Jumat (6/10)
Deden menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara pada Jumat (8/9) menangkap seorang pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering.
Kepada polisi, A mengaku memperoleh ganja tersebut dari orang berinisial D (38), yang berperan sebagai penjaga kebun.
Selanjutnya, pada Jumat (6/10), Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung AKBP Deden Heksaputera berhasil menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.
Namun saat ditangkap, D malah mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik A. Akhirnya, setelah mendengar keterangan itu, polisi berserta pelaku langsung menuju ke kebun tersebut, dan menemukan ladang ganja sebanyak lima hektare.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan (ladang ganja) dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses hukum.{**}