Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Praktisi hukum bidnen SH
Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!
Daerah
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Pernyataan Kapolri Soal Relokasi dan Ganti Rugi, WALHI Riau: Jangan Menyempitkan Persoalan Pulau Rempang
Nasional

Pernyataan Kapolri Soal Relokasi dan Ganti Rugi, WALHI Riau: Jangan Menyempitkan Persoalan Pulau Rempang

admin
Last updated: 2023/09/09 06:58:49
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — WALHI Riau menyayangkan pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal relokasi dan ganti rugi terhadap masyarakat sudah dilakukan oleh BP Batam dengan proses musyawarah. Faktanya sejak awal masyarakat menolak ganti rugi dan relokasi, karena keputusan memberikan seluruh lahan kepada investor adalah sikap yang tidak memihak kepada rakyat dan berdampak pada 16 kampung tua suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat yang sudah bermukim di Pulau Rempang setidaknya sejak 1834.

“Kapolri perlu memeriksa informasi dari pihak masyarakat agar berimbang, karena dalam proses musyawarah tersebut, kita tidak tahu siapa yang terlibat, terkait ganti rugi dan relokasi tidak ada data yang pasti tentang daftar penerima,” ujar Ahlul Fadli, Kordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau.

Ahlul Fadli menyebutkan, masyarakat ditutup aksesnya oleh pemerintah, saat ini keresahan masyarakat tidak didengar oleh pemerintah dan mereka terisolasi dari lingkungan sekitar.

“Persoalan Pulau Rempang ini tidak sesederhana bicara relokasi dan ganti rugi, tetapi ada penolakan dari warga untuk digusur dari tanah kelahirannya. Ini yang jadi persoalan utama. Pendekatan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian juga telah melanggar HAM dan melanggar standar HAM di kepolisian” Kata Ahlul.

Ia menyebutkan pemerintah terjebak dalam paradigma pembangunan yang usang, pemerintah belum mampu mengintegrasikan kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak dasar manusia dengan kewajiban mereka untuk melakukan Pembangunan.

Penetapan Rempang Eco City tidak melalui konsultasi atau tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung dari proyek ini. Sampai hari ini belum ada kesepakatan yang dicapai antara masyarakat Rempang dan BP Batam, namun rencana pengukuran lahan dari BP Batam Bersama TNI dan Polri terus berjalan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala BP Batam bersama Komisi VI DPR pada 5 September lalu menyebutkan, anggaran untuk relokasi masih dalam tahap pengajuan dan harus melalui persetujuan Menkeu dan Presiden.

Adanya Invetasi skala besar melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam yang memberikan hak pengelolaan tanah seluas 17.000 hektar ke PT Makmur Elok Graha (MEG) anak perusahaan milik pengusaha kondang Tomy Winata pada tahun 2004. Lalu PT MEG diberi izin untuk mengembangkan Rempang menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Investasi ini menjadi petaka bagi Pulau Rempang.

Ahlul mengatakan, diperkirakan 13.000 sampai dengan 20.000 jiwa dari 16 kampung menjadi korban relokasi, investasi skala besar memperparah risiko bencana dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Dengan keterbatasan ruang dan sumber daya alam, investasi itu dapat mengancam pasokan pangan dan air bersih, menciptakan bencana kemanusiaan yang serius. Luas Pulau Rempang kurang-lebih 165 km persegi, Pulau Rempang masuk ke dalam kategori pulau kecil berdasarkan definisi UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jika TNI dan Polri tetap melakukan penertiban dengan kekerasan, konflik akan membesar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat,” tutup Ahlul Fadli.

You Might Also Like

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

Daftar Penyesuaian Harga Terbaru BBM se-Indonesia

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

TAGGED: BP Batam Preman, kolonialisme, Pelanggaran HAM Berat, Pengusiran Masyarakat Adat
admin 2023-09-09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Praktisi hukum bidnen SH
Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!
Daerah 1 hari ago
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah 3 hari ago
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional 5 hari ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
EkonomiNasional

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

5 hari ago
Yuniarto, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru (sumber IG: @lapas_pekanbaru)
NasionalSerba - Serbi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

3 minggu ago
Tabung LPG yang diamankan Bareskrim
HukrimNasional

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

4 minggu ago
SPBU Pertamina
EkonomiNasional

Daftar Penyesuaian Harga Terbaru BBM se-Indonesia

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?