Gambar (kiri-kanan) ; PPK Latif Bustomi & Kadis PUPR Pelalawan Irham Nisbar/sumber : istimewa
PERSADARIAU, PELALAWAN — Berita Proyek pengaman sungai, dekat Istana Sayap terindikasi terjadinya pengabaian oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR Pelalawan yang ditayangkan Persada Riau pada Sabtu, 17/02/2024 mendapat tanggapan.
Pengamat hukum H Syahendra SH MH memberikan pandangan hukum terkait dugaan beton yang digunakan tidak berstandar Nasional Indonesia (SNI). dan Kadis PUPR Pelalawan dan PPK yang bersangkutan menjalankan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
“Irham Nisbar sewaktu menjabat Kabid SDA PUPR Pelalawan dan saat pelaksanaan yang menjadi PPK adalah Latif Bustomi dapat dikenakan delik pengaduan pelanggaran SOP. Itu termasuk pidana khusus, UU Konstruksi” kata Syahendra SH MH dari Jakarta, Minggu sore, 18/02/2024.
Bila dapat dibuktikan dugaan tersebut, Irham Nisbar dan Latif Bustomi mengabaikan atau membiarkan beton menggunakan air yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh SNI yang ada dalam RKS, dapat dipidana 3 tahun penjara” tukas Syahendra.
FA