Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim
Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab
Daerah Syi'ar
Jaringan MJKN BPJS Kesehatan Terganggu, Antrian Pasien Menumpuk di RSUD Selasih Pelalawan
Daerah
Pertamina EP Lirik Perkuat Transisi Energi Berbasis Masyarakat Lewat Bank Sampah Delima dan KWT Melati
Daerah
Tembakan Senjata di Konflik Lahan PT THIP, Masyarakat Sendiri, Pemda Kemana?
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Pemprov Aceh Menunggak Rp.761 M, BPJS kesehatan Ancam Stop JKA
Nasional

Pemprov Aceh Menunggak Rp.761 M, BPJS kesehatan Ancam Stop JKA

admin
Last updated: 2023/10/10 09:28:03
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, BANDA ACEH — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menagih komitmen Pemerintah Provinsi Aceh untuk mencari solusi  kepastian anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2023 dalam waktu 15 hari kerja. Sebab hingga saat ini tunggakan Pemerintah Aceh kepada BPJS sebanyak Rp.761 miliar.

Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko pada BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat komitmen kepada Pemerintah Aceh terkait pembayaran premi JKA, namun belum ada jawaban. Akhirnya, BPJS Kesehatan membuat surat peringatan, kemudian dijawab Pj Gubernur Aceh pada 19 September 2023 Lalu.

Ia menjelaskan dalam surat balasan tersebut, Pj Gubernur menyatakan komitmennya cukup besar. Namun komitmen itu tidak tergambarkan dalam refleksi besaran yang akan dibayarkan dan waktunya.

“Kita menjadi ragu-ragu. Kemudian kita minta pertemuan lagi, kita akan menagih kembali komitmen tersebut seperti apa,” kata Mahlil Ruby melalui pesan tertulisnya kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.

Mahlil Ruby menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh diminta untuk mencari ruang fiskal dalam waktu 15 hari kerja hingga 1 November 2023. Pasalnya, hingga saat ini anggaran untuk JKA belum terakomodir dalam perubahan APBA 2023. Baru ada alokasi sebesar Rp.30 miliar, padahal kebutuhan anggaran mencapai Rp. 761 miliar.

“Kami minta komitmen Pemerintah Aceh dalam 15 hari kerja ini, dengan evaluasi Mendagri, apabila dalam tiga minggu tidak ada komitmen yang tergambar dalam anggarannya, kami terpaksa menangguhkan penjaminan kepada peserta JKA,” tegas Mahli.

Mahli berharap hal itu tidak terjadi, ia juga menanyakan alasan mengapa anggaran untuk JKA yang sudah dialokasikan sebesar Rp 700 miliar tiba-tiba tinggal Rp 30 miliar.

“BPJS Kesehatan juga diaudit lembaga negara terkait akuntabilitas dari penagihannya. Kita berharap pemda punya jalan keluar bagaimana menyelesaikannya,” tutur Mahlil Ruby.

Selain itu, Mahlil Ruby mengaku khawatir dengan kondisi keuangan Pemerintah Aceh di tahun 2024 mendatang, mengingat dana otonomi khusus (otsus) akan berkurang. “Kami minta agar antara komitmen politis dan komitmen anggaran harus klop,” tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA, menanggapi ancaman Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus gubernur telah menyurati pihak BPJS,” kata MTA.

Ia menyatakan saat ini APBA Perubahan tahun 2023 yang baru disahkan sedang dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemarin Senin 2 Oktober 2023 Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, dan kita akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri,” ujarnya.

Sementara, wacana terkait akan memutuskan kontrak BPJS per 1 November terhadap kepesertaan JKA. MTA menyatakan bahwa tentu itu merupakan penekanan BPJS Kesehatan sebagai kepastian menjalankan komitmen bersama demi kepentingan publik.

“Insya Allah semua akan baik-baik saja. Walau pada tahun 2023 ini ketersediaan fiskal kita tidak memenuhi penuh terhadap penyelesaian BPJS, namun kita memastikan pada tahun 2024 komitmen penyelesaiannya menjadi prioritas pada APBA 2024,” tambahnya.

Pada pembahasan APBA 2024 yang saat ini masih terus berlangsung di DPRA, Pemerintah Aceh bersama dewan juga membahas perihal ini.

Dimana kekurangan tanggungan BPJS 2023 dan pembiayaan BPJS 2024 akan menjadi salah satu pembahasan prioritas sebagai bentuk kepastian menjalankan komitmen bersama ini.{RM}

You Might Also Like

Menhum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

LAM Riau Titip ke Fadli Zon Pengakuan Budaya Melayu di UNESCO

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

TAGGED: BPJS kesehatan Aceh, Pemprov Aceh, Tunggakan BPJS
admin 2023-10-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim 23 jam ago
Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab
Daerah Syi'ar 1 hari ago
Jaringan MJKN BPJS Kesehatan Terganggu, Antrian Pasien Menumpuk di RSUD Selasih Pelalawan
Daerah 2 hari ago
Pertamina EP Lirik Perkuat Transisi Energi Berbasis Masyarakat Lewat Bank Sampah Delima dan KWT Melati
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Menhum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

3 hari ago
NasionalPariwisata

LAM Riau Titip ke Fadli Zon Pengakuan Budaya Melayu di UNESCO

3 hari ago
HukrimNasional

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

5 hari ago
HukrimNasional

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?