PERSADARIAU, PELALAWAN — Pembangunan Musholla Pasar di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Riau mendapat sorotan dari salah seorang masyarakat setempat.
Kegiatan milik dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah perindustrian dan perdagangan Kabupaten Pelalawan (Diskop UKM Perindag) dengan nilai pagu tiga ratus juta rupiah dari APBD tahun 2022 itu dicurigai melanggar administrasi.
” saya menduga adanya administrasi yang menyalahi, namun ketika di tanya ke PPK tidak dapat menjawab apa yang dipertanyakan. Harus pulak menunggu Minggu depan dengan berdalih lupa. Di sini saya sangat tambah curiga lagi ada apa sebenarnya degan admnistrasi pencairan dana tersebut,” ujar Eril kepada Persadariau, Selasa (11/7/2023) sore wib.
Eril juga mencurigai kegiatan pembangunan Musholla Pasar tersebut dikerjakan oleh oknum perangkat desa. ” Dan proyek tersebut diduga ada indikasi korupsi. Kita Mengacu pada UU desa nomor 6 pasal 28 huruf f ada larangan buat kepala desa yaitu melakukan KKN korupsi kolusi nepotisme. Menerima uang barang dan jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya,” ujar Eril.
” Dan juga dalam UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 di sebutkan bahwa ASN dan penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan atau penyalah gunaan kekuasaan dapat di pidanakan Secara Tipikor,” jelas Eril putra asli Kuala Kampar itu.
Ditempat terpisah direktur CV Tuah Perkasa, Yuherman Zein tidak membantah bahwa proyek pembangunan Musholla Pasar tersebut memang benar dikerjakan oleh oknum perangkat desa bernama SY.
” Ia benar,” kata Yuherman Zein membenarkan ketika ditanyakan kabar peminjaman perusahaan dirinya oleh oknum perangkat desa bernama SY.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Jhon itu justru menanyakan kesalahan yang ditemukan Persada Riau pada kegiatan tersebut .
” Ada yang salah dengan pekerjaan tersebut..?,” Tanyanya ke redaksi Persada Riau.
” Kalau ada temuan, silahkan cek di lapangan dan tanyakan ke konsultan pengawas,” ujar Jhon kepada Persadariau.
Ketika ditanyakan mengenai besaran denda addendum yang dibebankan pihak dinas kepada perusahaan nya, ia mengaku tidak mengingatnya.
” Lupa saya, tanyakan saja sama PPK, uang denda saya sendiri yang bayar ke bank riau,” jawabnya.
Perangkat desa SY ketika dikonfirmasi kebenaran dirinya sebagai pemilik kegiatan proyek pembangunan Musholla Pasar tersebut membantah. Melainkan hanya membantu rekanan saja.
” Esok dikerjakan (Rabu, red). Bang Jhon minta tolong perbaiki cat, saya tolong,” ujar SY melalui telepon, Selasa (11/7/2023) malam wib.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Hendra waktu ditemui diruang kerjanya belum lama ini menjelaskan pihaknya sempat meminta pihak kontraktor untuk segera memperbaiki beberapa kekurangan seperti cat.
“Kita sudah ingatkan mereka (kontraktor, red) untuk men cat dan ada bagian yang miring,” ujar Roni Hendra.