PERSADARIAU, PELALAWAN — Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Guna Dodos diduga memiliki kebun yang berada didalam Kawasan seluas 300 hektar lebih di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Modus untuk mengelabui petugas, perusahaan menggunakan nama kelompok tani, belakangan diketahui ternyata kelompok tani yang dimaksud, ternyata tidak ada, melainkan perorangan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 6-7 hektar tiap individu.
Immanuddin yang bertanggungjawab atas pengelolaan LC 300 tersebut mengatakan sebelumnya bahwa PT Guna Dodos merupakan induk dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut. Ia tidak menampik bahwa pihaknya tidak memiliki izin melainkan hanya sebatas usaha perorangan.
” Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujar Immanuddin kepada media saat ditemui beberapa waktu lalu disalah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci.
Namun keterangan kembali berubah saat dipertanyakan keterkaitan antara LC 300 dengan PT Guna Dodos.
” Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT. Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” jawab Immanuddin membantah.
Kawasan Hutan Tidak Bisa Diberikan Hak Milik
Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebagai kawasan hutan. Karena itu, tanah yang masih berstatus kawasan hutan tidak boleh diberikan hak milik, HGU, HGB, maupun hak atas tanah lainnya sebelum kawasan tersebut dilepaskan dari status hutan.
Jika ditemukan SHM berada di dalam kawasan hutan, sertifikat dapat dibatalkan, artinya kembali pada negara serta pelaku usaha dikenakan denda reboisasi.
Didalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika terdapat cacat hukum administrasi, maka sertifikat bisa dibatalkan. Selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Sertifikat dapat dibatalkan jika :
1. Terdapat kesalahan prosedur penerbitan
2. Terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan.
3. Terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut versi liputan investigasi yang lebih tajam dan kuat, dengan gaya penulisan seperti laporan media investigatif. Struktur dibuat dengan lead yang kuat, data hukum, dan konteks lapangan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Umar Fathoni menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekkan atas sertifikat SHM yang terbit didalam Kawasan seluas 300 hektar lebih itu.
” Ini yang Immanuddin itu ya, nantik kami akan cek kelapangan dulu ya,” jawabnya saya dikonfirmasi melalui telepon, Senin (9/3/2026).
Rantai Pasok TBS Illegal ke Pabrik PKS
Di balik rantai pasok industri kelapa sawit, terdapat persoalan serius yang jarang terlihat oleh publik: masuknya tandan buah segar (TBS) dari kebun ilegal, termasuk dari kawasan hutan, ke pabrik kelapa sawit (PKS).
Padahal secara hukum, praktik tersebut dilarang. Berbagai regulasi di Indonesia secara tegas mengatur bahwa pabrik kelapa sawit tidak boleh menerima atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan ilegal atau dari lahan yang tidak memiliki izin.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam Pasal 56 disebutkan bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil perkebunan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.
Dalam konteks industri sawit, pabrik kelapa sawit merupakan pihak yang menampung dan mengolah hasil perkebunan. Artinya, PKS berkewajiban memastikan bahwa buah yang mereka terima berasal dari kebun yang memiliki legalitas yang jelas.
Larangan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, atau memperdagangkan hasil yang berasal dari kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Dengan demikian, tandan buah segar yang berasal dari kebun sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai hasil kegiatan yang melanggar hukum.
Jika pabrik kelapa sawit tetap menerima buah tersebut, maka secara hukum pihak pengolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pihak PT Guna Dodos belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan hingga berita ini diterbitkan. Tim/FA

