Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi
Daerah
Ramadan di Gang-Gang Kota: Ketika Pemimpin Datang Membawa Kepedulian
Daerah
Bongkar Muat di Tanahnya, Usman Usir PT Arara Abadi
Daerah
Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit
Daerah
JMSI Pelalawan Gelar Bukber dan Berbagi, 30 Paket Sembako Disalurkan ke Tukang Becak
Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Modus PT Guna Dodos Kelabui Aparat Garap Lahan Kawasan seluas 300 hektar
Daerah

Modus PT Guna Dodos Kelabui Aparat Garap Lahan Kawasan seluas 300 hektar

admin
Last updated: 2026/03/09 15:00:52
admin
Share
5 Min Read
Lahan yang digunakan untuk perumahan sosial milik Pemkab Pelalawan berubah jadi tanaman sawit
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Guna Dodos diduga memiliki kebun yang berada didalam Kawasan seluas 300 hektar lebih di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Modus untuk mengelabui petugas, perusahaan menggunakan nama kelompok tani, belakangan diketahui ternyata kelompok tani yang dimaksud, ternyata tidak ada, melainkan perorangan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 6-7 hektar tiap individu.

Immanuddin yang bertanggungjawab atas pengelolaan LC 300 tersebut mengatakan sebelumnya bahwa PT Guna Dodos merupakan induk dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut. Ia tidak menampik bahwa pihaknya tidak memiliki izin melainkan hanya sebatas usaha perorangan.

” Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujar Immanuddin kepada media saat ditemui beberapa waktu lalu disalah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci.

Namun keterangan kembali berubah saat dipertanyakan keterkaitan antara LC 300 dengan PT Guna Dodos.

” Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT. Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” jawab Immanuddin membantah.

Kawasan Hutan Tidak Bisa Diberikan Hak Milik

Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebagai kawasan hutan. Karena itu, tanah yang masih berstatus kawasan hutan tidak boleh diberikan hak milik, HGU, HGB, maupun hak atas tanah lainnya sebelum kawasan tersebut dilepaskan dari status hutan.

Jika ditemukan SHM berada di dalam kawasan hutan, sertifikat dapat dibatalkan, artinya kembali pada negara serta pelaku usaha dikenakan denda reboisasi.

Didalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika terdapat cacat hukum administrasi, maka sertifikat bisa dibatalkan. Selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Sertifikat dapat dibatalkan jika :
1. Terdapat kesalahan prosedur penerbitan
2. Terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan.
3. Terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut versi liputan investigasi yang lebih tajam dan kuat, dengan gaya penulisan seperti laporan media investigatif. Struktur dibuat dengan lead yang kuat, data hukum, dan konteks lapangan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Umar Fathoni menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekkan atas sertifikat SHM yang terbit didalam Kawasan seluas 300 hektar lebih itu.

” Ini yang Immanuddin itu ya, nantik kami akan cek kelapangan dulu ya,” jawabnya saya dikonfirmasi melalui telepon, Senin (9/3/2026).

Rantai Pasok TBS Illegal ke Pabrik PKS
Di balik rantai pasok industri kelapa sawit, terdapat persoalan serius yang jarang terlihat oleh publik: masuknya tandan buah segar (TBS) dari kebun ilegal, termasuk dari kawasan hutan, ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Padahal secara hukum, praktik tersebut dilarang. Berbagai regulasi di Indonesia secara tegas mengatur bahwa pabrik kelapa sawit tidak boleh menerima atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan ilegal atau dari lahan yang tidak memiliki izin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam Pasal 56 disebutkan bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil perkebunan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.

Dalam konteks industri sawit, pabrik kelapa sawit merupakan pihak yang menampung dan mengolah hasil perkebunan. Artinya, PKS berkewajiban memastikan bahwa buah yang mereka terima berasal dari kebun yang memiliki legalitas yang jelas.

Larangan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, atau memperdagangkan hasil yang berasal dari kegiatan ilegal di kawasan hutan.

Dengan demikian, tandan buah segar yang berasal dari kebun sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai hasil kegiatan yang melanggar hukum.

Jika pabrik kelapa sawit tetap menerima buah tersebut, maka secara hukum pihak pengolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pihak PT Guna Dodos belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan hingga berita ini diterbitkan. Tim/FA

You Might Also Like

Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi

Ramadan di Gang-Gang Kota: Ketika Pemimpin Datang Membawa Kepedulian

Bongkar Muat di Tanahnya, Usman Usir PT Arara Abadi

Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit

Tangis Haru Ibu Pemulung Pecah Saat ke 5 Anaknya Diajak HT Grup Belanja Baju Lebaran

TAGGED: kawasan, LC 300, pelalawan, PT Guna Dodos
admin 2026-03-09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi
Daerah 2 jam ago
Ramadan di Gang-Gang Kota: Ketika Pemimpin Datang Membawa Kepedulian
Daerah 2 jam ago
Bongkar Muat di Tanahnya, Usman Usir PT Arara Abadi
Daerah 2 jam ago
Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit
Daerah 3 jam ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi

2 jam ago
Daerah

Ramadan di Gang-Gang Kota: Ketika Pemimpin Datang Membawa Kepedulian

2 jam ago
Daerah

Bongkar Muat di Tanahnya, Usman Usir PT Arara Abadi

2 jam ago
Daerah

Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit

3 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?