PERSADARIAU, KAMPAR – Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kampar Kiri mengeluarkan surat balasan konfirmasi dengan nomor : 096/KPH-KK/2023/16 Tanggal 20 Februari 2023 tentang ground check status lahan, yang ditujukan kepada Kelompok Tani Kejayaan VIII Koto Setingkai. Surat itu menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai dan digarap oleh Kelompok Tani itu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai hasil pemetaan dan pengambilan koordinat lokasi.
Sehubungan dengan temuan dilapangan, Tim Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum DLHK) Riau lakukan langkah penyelidikan terhadap pelaku perambah dan penggarap lahan hutan yang diduga tanpa legalitas dilakukan oleh Kelompok Tani Kejayaan VIII Koto Setingkai pada kawasan HPT dan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pihak Gakkum DLHK telah mengirim surat panggilan pertama kepada pengurus kelompok tani tersebut guna menjalani pemeriksaan.
“Yang dipanggil adalah Asrul dan Baharuddin Saidi sebagai pengurus Kelompok Tani Kejayaan Delapan Koto Setingkai, insya allah hari Senin tanggal 10 April 2023 untuk menghadap kepada Penyidik,” kata Ngadiyana selaku Kepala Satuan Polisi Kehutanan DLHK Riau pada awak media, Sabtu (1/4/2024).
Diketahui, Asrul adalah warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Kampar Kiri dan sekaligus Ninik Mamak Desa itu, ia pernah diberi Hibah lahan/tanah Ulayat Koto Antakkanjadi seluas 1000 hektare yang terletak di Desa Sungai Sarik, berdasarkan Surat Hibah tanggal 4 Mei 2022 dari Nasrul selaku Datuk Bendaharo yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Sarik. Akan tetapi lahan yang di Hibahkan tersebut telah dibatalkan kembali, tertuang dalam surat pembatalan nomor : 001/PAK-SS/KA/VIII/2022 ditanda tangani oleh Kades Sungai Sarik dan diketahui Datuk Lelo (Pandu), Datuk Ajo Mangkuto (Maska Safrizal) pada tanggal 20 Agustus 2022. Sedangkan Baharuddin merupakan Komisaris pada PT Nurhibah Melayu Kampar (PT NMK) dan juga sebagai Ketua Kelompok Tani Kejayaan VIII Koto Setingkai.
Dikonfirmasi Persadariau terkait hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Kasat Polhut Ngadiyana, mengatakan pihak-pihak terkait yang telah di surati Penyidik tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Nama-nama yang kami panggil tidak hadir mas. Dan mereka juga tidak memberi alasan atas ketidak hadiran,” ucap Kasat Polhut
“Untuk panggilan kedua sedang kita koordinasikan bersama Kasi Gakkum. Belum dapat di pastikan pemanggilannya sebab waktu hanya tinggal beberapa hari lagi menjelang lebaran,” jelas Ngadiyana dalam sambungan telepon, pada hari Kamis (13/4/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, Agus Suryoko selaku Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Gakkum) DLHK Riau tidak merespon konfirmasi dari jurnalis, mengenai agenda pemanggilan kedua orang pengurus Kelompok Tani Kejayaan VIII Koto Setingkai itu. (Sus/Tim)