PERSADARIAU, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, pada hari Kamis (27/4/23).
“Penyidik Jampidsus memeriksa saksi AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, dan saksi LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers nya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Kominfo ini, adapun kelima orang itu yakni; AAL selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, YS selaku Tenaga Ahli Humas Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), GMS selaku Direktur PT MORA Telematika, MA dari pihak PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Saksi-saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo, yang diduga dilakukan tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” tambah Ketut.
Dijelaskan Ketut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Kominfo.
Diketahui, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian di perkirakan mencapai Rp 1 Triliun. Saat ditanya bagaimana hasil pemeriksaan tentang kedua saksi yang diperiksa hari ini, Kapuspenkum mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Kami masih mempelajari seluruh keterangan dari para saksi yang telah di periksa oleh Jampidsus,” tutup Ketut mengakhiri.
Sumber : Humas Kejagung RI