PERSADARIAU, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm prihatin keadaan di institusi Polri yang terus merosot bukan hanya dilecehkan masyarakat, bahkan kini preman dan penjahat melecehkan Polri. Ada apa?
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono miris menonton video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, beliau kesal karena anggotanya dilecehkan Debt Colector (DC). Nah, sekarang Kapolda tahu dampak oknum Polri? Debt colector maupun penjahat tidak takut sama polisi kenapa?
“Karena mereka tahu ‘kasih uang habis perkara‘ (KUHP). LQ sudah berulang kali ingatkan bahwa Polda Metro Jaya ini memback up oknum penjahat terutama penjahat keuangan, investasi bodong, karena bisa saya sebutkan SEMUA INVESTASI BODONG mandek di Polda Metro Jaya,” katanya dalam rilis Kamis (23/2/2023).
“Sebut saja, Narada, Minnapadi, Mahkota Properti, Oso sekuritas, Raja Sapta Oktohari, ATG, Pracico, semua sudah 3 tahun sejak 2020 dan muter-muter di tempat. Jika bukan karena dugaan suap apakah karena Penyidik Polda ga tahu cara proses penyidikan? Atau semua Laporan Polisi ada kendala teknis?,” ungkapnya.
“Padahal kasus lain seperti ITE Roy Suryo dan Habib Rizieq secepat kilat beres. Nah hal inilah, debt collector tahu, di tangkap pun bos leasing mereka akan lepasin kasih setoran ke oknum Unit Ranmor dan oknum perwira Polda. Dalam pikiran penjahat, untuk apa respek sama polisi, karena mereka digaji sama bos penjahat kerah putih, sama aja sperti pelayan, dan beckingan oknum pati polri lindungi jika ditangkap,” jelasnya.
“Terutama dalam kasus PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan OSO Sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, “penyidik Polda hanya muter-muter alasan susah memeriksa saksi. Padahal KUHAP sudah sangat jelas karena LP sudah naek sidik, maka penyidik berwenang melakukan upaya paksa, namun dengan sengaja tidak dilakukan para penyidik, alhasil sampai daluarsa penuntutan juga tidak akan jalan,” ungkapnya lagi.
“Inilah modus yang dipakai para penyidik dan perwira polisi yang diduga ‘masuk angin’. Kapolri bilang jika proses hukum tak jalan lapor Propam, sudah di laporkan LQ berkali-kali, namun tidak pernah ada tindaklanjut dari propam. Nah, laporan mandek ini membuat para penjahat mampu membayar suap jadikan polisi kacung mafia, sehingga penjahat pun tidak menghormati Polisi,” ucap Advokat Bambang.
Parahnya dalam kasus Mahkota Raja Sapta Oktohari ini, diduga aliran dana masuk ke Oknum Ketum Hanura, mengingat Ayah Terlapor Raja Sapta Oktohari, Oesman Sapta Oedang adalah Ketum Hanura dan beredar kabar membeli Hanura senilai ratusan milyar yang diduga ini adalah uang aliran dana Investasi bodong PT Mahkota.
“Inilah sudah berkali-kali Para Korban meminta penyidik Fismondev meminta laporan ke PPATK, namun tidak dijalankan. Jelas sekali, penyidik, kanit dan kasubdit Fismondev yang menangani perkara mahkota dan OSO Sekuritas enggan memproses perkara ini. Padahal, sangat bahaya jika aliran dana Investasi Bodong mengalir ke ketum partai politik,” jelas Advokat Bambang Hartono.
LQ Indonesia Lawfirm juga menerangkan, hal menarik, ketika gagal bayar, Mahkota menganti Dirut dari Raja Sapta Oktohari ke Hamdriyanto di tahun 2020 ketika gagal bayar. Namun, anehnya selang beberapa bulan OSO Sekuritas melaporkan Hamdriyanto ke Polda atas dugaan penggelapan uang, dan ditangani di unit 4 Fismondev.
Aneh, karena secara logika ketika ada direksi menggelapkan uang harusnya dipecat setelah dilaporkan polisi, namun hingga kini Hamdriyanto bukan ditangkap dan ditahan, malah mendapat peranan penting, bahkan mewakili Raja Sapta Oktohari dalam gelar perkara di Wasidik Mabes.
Logika saja, polisi jika punya otak harusnya tahu ini janggal. Namun, polisi pura-pura bego dan santai aja. Diketahui bahwa selain jadi Dirut di PT Mahkota, Hamdriyanto juga adalah dirut di Kresna Sekuritas PT Pusaka.
“Ada apa, Hamdriyanto jadi Dirut perusahaan keuangan gagal bayar? Polisi harusnya menangkap dan memeriksa praktek dagang “bemper” ini. Karena pembiaran dan mandeknya penegakan hukum inilah, makanya masyarakat dan penjahat tahu Polisi bisa di Suap, dan penjahat bisa bebas dengan kasih uang. Makanya masyarakat termasuk penjahat tidak takut dan tidak hormat kepada kepolisian,” jelasnya.
“Polda Metro Jaya, adalah Institusi paling bobrok menurut kaca mata saya, selain Kasus Investasi bodong mandek. Penyidik dan personel nya malas, kenapa? Di Polres Jakarta Barat ada DPO bernama Natalia Rusli yang adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, sejak Desember tapi Polisi enggan menangkap,” ujarnya.
“Padahal kami orang LQ saja pernah lihat Natalia Rusli jalan-jalan di Plaza Senayan, berdua dengan Teddy Agustiansyah penjahat Investasi bodong Koperasi Pracico yang juga tersangka di Polda Metro Jaya. Natalia Rusli juga beberapa kali ketemu Wilson Lalengke Ketua PPWI di kantornya. Namun, Polres Jakarta Barat keok sama Natalia Rusli, sang Penipu. Nangkap penjahat aja tidak mampu Polda Metro Jaya. Karena kuasa hukumnya Raja Sapta Oktohari,” kata Advokat Bambang Hartono heran.
“Jadi Pak Kapolda Metro Jaya, jika mau masyarakat hormati Polri mulai jalankan tugas Anda, Tangkap penjahat dan stop pencitraan mengurus ‘street racing’. Emangnya polisi mau jadi pembalap apa? Apakah ada di UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian mengatur tugas polisi mengurus ‘street racing’? Pemimpin yang tidak becus akan membuat bawahannya jadi ngawur. Sebaiknya jika Kapolda tidak mampu memimpin mundur saja sebelum reputasi Polda Metro Jaya makin hancur,” tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.