PERSADARIAU, PELALAWAN — Pembangunan Musholah Pasar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Riau di curigai ada main mata antara kontraktor pelaksana dengan oknum di lingkungan dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah perindustrian dan perdagangan Pelalawan (Diskop UKM Perindag).
Kegiatan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan tersebut menghabiskan anggaran APBD tahun 2022 kisaran sebesar tiga ratus juta rupiah.
Namun fakta di lapangan ditemukan ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Pihak konsultan dalam hal ini CV Arsitektur Konsultan dinilai bertanggung jawab terhadap hasil pengerjaan bangunan musholla tersebut.
Aktivis dari Kuala Kampar, Eril mengaku kecewa terhadap sikap Diskoperindag yang terkesan membiarkan permasalahan yang menelan anggaran kisaran 300 jutaan itu.
” Katanya ada masa pemeliharaan namun di tanya ke PPKnya sampai saat ini blum juga ada niat baik untuk melakukan pemeliharaan yang sudah seharusnya dilakukan oleh perusahaan terhadap musholla tersebut,” kata Eril usai menemui PPK di Diskoperindag pada Jum’at (7/7/2023) siang wib.
Saat ini, lanjut Eril, lama masa pemeliharaan sudah mencapai lebih dari enam bulan. ” Dan saya juga menduga adanya administrasi yg menyalahi, namun ketika di tanya ke PPK tidak dapat menjawab apa yang dipertanyakan. Harus pulak menunggu Minggu depan dengan berdalih lupa. Di sini saya sangat tambah curiga lagi ada apa sebenarnya degan admnistrasi pencairan dana tersebut,” ujarnya kesal.
” Saya harap jangan sampai ada main mata antara kontraktor dengan dinas terkait. Jika itu terbukti maka kami minta pihak berwajib bertindak tegas terhadap permasalahan yang menyalahi ini, siapapun yang terlibat dalam hal ini agar di tindak tegas secara hukum.
Jika hal ini tidak juga kunjung selesai maka kami akan terus melanjutkan ke pihak Kejari atau ke Kejati Riau,” jelas pentolan laskar cendikiawan Melayu Pelalawan itu.
Tidak hanya itu, Eril mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia meyakini dalam pemberian denda disebabkan pekerjaan yang tidak selesai pada waktu pengerjaan tersebut, tidak bisa dibuktikan ketika ia ingin melihatnya.
Meskipun hal tersebut diklaim telah dibayarkan oleh pihak kontraktor kepada daerah, namun pihak Diskoperindag ragu-ragu menyebutkan besaran nominal denda tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Roni Hendra ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku tidak mengingat ketika ditanyakan apakah pihaknya telah menyelesaikan pembayaran terhadap kontraktor pelaksana.
” Saya gak ingat, harus buka data dulu lah ya. Nanti saya coba tanyakan ke pak Kabid dulu. Minggu depan lah saya informasikan,” ujar Roni menjelaskan.
Harusnya, jelas Roni, masa pemeliharaan tersebut sudah berakhir Juni. Ia mengaku sempat meminta pihak pelaksana untuk memperbaiki pengecatan dan tangga pada bangunan Musholla pasar di Kelurahan Teluk Dalam itu.