PERSADARIAU, PEKANBARU — Sejumlah masa dari Barisan Muda Peduli Lingkungan (BMPLH) Hidup menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru guna mendesak agar segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru.
Massa BMPLH menyuarakan sejumlah tuntutan atas dugaan korupsi di DLHK Kota Pekanbaru atas pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) DLHK.
“Kami menduga DLHK Kota Pekanbaru telah melakukan korupsi dan kepada Kejari agar segera memeriksa dan memanggil Kepala Dinas Kota Pekanbaru terkait dengan adanya dugaan korupsi belanja BBM diluar dari pada perbelanjaan aset DLHK,”jelas Agus Riano Putra selaku Korlap aksi, Kamis (07/09/2023).
Pada unjuk rasa itu, Agus mengungkapkan Kadis LHK Pekanbaru diduga telah merugikan negara melalui belanja (BBM) pada operasional TPA Muara Fajar.
“Kami menduga Kadis LHK telah melakukan tindak Pidana Korupsi pada perbelanjaan BBM yang tidak beroperasi dalam hal perbaikan di TPA Muara Fajar, dari data yang diterima pembelian BBM tercatat 13.780 Liter dengan nilai total Rp 276.373.070.00, banyak uang negara yang di salah gunakan,”ungkapnya.
Peliknya lagi, sebut Agus Kadis LHK Pekanbaru juga diduga membelanjakan BMM untuk kendaraan yang bukan aset DLHK.
“Ini yang menjadi poin penting, Kadis LHK Pekanbaru telah membelanjakan BBM senilai total Rp 350.578.750.00 atau sebanyak 22.722 liter yang penggunaanya tercatat untuk operasional pengangkutan sampah, kita meminta Kajari profesional dan transparan dalam bekerja,”jelasnya.
Selanjutnya, BMPLH sangat menghargai proses hukum yang berlaku di negara Indonesia ini.
“Secepatnya akan kami lengkapi berkas laporan yang akan kami antar ke Kejari. Namun perlu di garis bawahi, ketika laporan kami sudah masuk dan dalam waktu 7 x 24 jam belum di proses maka kami akan datang untuk unjuk rasa kembali dengan masa aksi yang lebih banyak,” tutupnya
Kemudian perwakilan Kejari Pekanbaru Miko mengatakan berterima kasih kepada teman-teman dari Barisan Muda Peduli Lingkungan Hidup yang telah membantu Kejari dalam mencari permasalahan- permasalahan yang ada di Kota Pekanbaru ini.
“Namun intinya sesuai dengan undang undang nomor 43 tahun 2018, laporan baru akan kita proses setelah masuknya laporan yang sah secara tertulis dari pihak pelapor,”pungkasnya.
RM