PERSADARIAU, PELALAWAN — Ahli waris tokoh adat Batin Putih Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, Afrizal alias Ucok yang juga aktivis itu mempertanyakan hak nya yang sampai saat ini setelah sepeninggalan almarhum ayahnya, belum bisa ia kuasai.
Ucok mengklaim semasa hidup almarhum ayahnya bernama M Nasir yang sempat menjabat sebagai Kepala Desa Air Hitam itu, memiliki beberapa hektar kebun sawit bersamaan dengan lahan yang dikuasai oleh mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far.
Menurutnya, berdasarkan surat peninggalan almarhum ayahnya yang pernah ia lihat, antara Bupati saat itu yang di jabat oleh Tengku Azmun Ja’far, ada sejumlah lahan yang berada diatas Hutan Tanah Batin Putih (HTBP) ada pembagian secara proporsional antara masyarakat lokal dengan pihak terkait.
” Gambar ini adalah sebuah gambar peta buatan tangan seorang masyarakat desa Air hitam, yang mengerti dan juga sangat paham bagaimana keadaan wilayah tanah adat desa Air hitam nama perbatinan jaman dahulunya di gelar tanah batin putih, tanah yang memiliki sejarah panjang, bahkan sebelum Indonesia merdeka, dari tanah adat lalu di daftar kan menjadi sebuah desa, di perjuangkan dengan hanya berjalan kaki, menempuh jalan dari desa Air hitam menuju kota Bangkinang, yang saat ini ada di dekat kota pekan baru,” kata Afrizal menjelaskan kepada Persadariau, Kamis (7/4/2024).
Berjalannya waktu, kata pria yang akrab disapa Ucok itu, masyarakat mulai berdatangan dan menggunakan sebagian lahan menjadi kebun kelapa sawit yang menjadi sumber masuk nya uang buat masyarakat, di dalam peta juga ada kebun sebuah perusahaan yang mana hingga saat ini, perusahaan tersebut mengakui bahwasanya kebun milik nya berada dalam wilayah Pangkalan Lesung, dan bisa di kata kan juga HGU ( hak guna usaha) di dapat dari Pangkalan Lesung.
” Terlihat jelas padahal wilayah masih termasuk ke dalam Desa Air Hitam, bersebelahan dengan kebun yang di kelolah oleh PT Musim Mas, di bawah kelompok tani Teladan, tertulis juga di gambar peta ini lahan bupati, yang mana bupati di sini adalah bapak Azmun Zafar yang sampai saat ini kebun ini masih di kata kan tanah kebun milik bapak Azmun Zafar yang memiliki luas berkisar kurang lebih 500 hektare yang biasa di ketahuilah oleh setiap masayarakat yang berada di Desa Air Hitam termasuk saya,” ujarnya membeberkan sebagian dokumen peninggalan almarhum ayahnya itu.
” Melalui berita ini saya ingin menyampaikan pesan kepada bapak Azmun Zafar mantan dari bapak bupati Pelalawan, dengan ada nya peta ini berarti kebun yang bapak miliki berarti benar bahwa kebun bapak dari tanah Desa Air Hitam, dan saya ingin sekali bisa bertemu dengan bapak, bertujuan bertemu dan silahturahmi serta ingin bertanya bagaimana dahulu perjanjian bapak agar bisa memiliki kebun seluas kurang lebih 500 hektare dengan almarhum ayah saya yang dahulunya seorang kepala desa ke-dua di Desa Air Hitam,” jelas Ucok.
Ucok mengkisahkan bagaimana sejarah munculnya kebun kelapa sawit yang diduga dikuasai eks Bupati Pelalawan dimasanya itu dimulai sejak zaman kakeknya.
” Karena yang pertama beliau adalah almarhum kakek saya, mengapa bapak bisa memiliki kebun sebegitu luasnya, dan juga PT Musim Mas juga memiliki kebun sebegitu luasnya, tapi saya hingga saat ini tiada memiliki sebatang kebun pun yang di tinggal kan oleh almarhum ayah saya, bila mana ada amanat yang ingin di tuntas kan, saya siap bertemu dengan bapak secara kekeluargaan, karena tidak memiliki akases untuk saya bisa bertemu bapak, maka dari berita ini saya berharap bapak membaca dan mengetahui nya,” ungkapnya penuh harap.
” Dulu seseorang pernah berkata kepada saya pak azmun, bahwa di sebagian kebun bapak ada kebun yang juga untuk almarhum ayah saya, dan yang berkata demikian pun saat ini orang nya pun telah tiada, telah meninggal dunia juga, padahal di akhir tua nya saya ingin sekali membahagiakan nya, beliau seorang pejuang untuk tanah desa air hitam dahulunya, beliau dahulunya lah yang juga ikut mempertaruhkan nyawa demi sebuah desa yang saat ini bernama desa air hitam,” ujar Ucok menceritakan perjuangannya untuk mendapatkan hak almarhum ayahnya.
FA