Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi
Daerah
Ramadan di Gang-Gang Kota: Ketika Pemimpin Datang Membawa Kepedulian
Daerah
Bongkar Muat di Tanahnya, Usman Usir PT Arara Abadi
Daerah
Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit
Daerah
JMSI Pelalawan Gelar Bukber dan Berbagi, 30 Paket Sembako Disalurkan ke Tukang Becak
Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kementerian ATR/BPN Resmi Cabut HGU PT TUM di Pulau Mendul
DaerahNasional

Kementerian ATR/BPN Resmi Cabut HGU PT TUM di Pulau Mendul

admin
Last updated: 2023/01/31 11:02:32
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023. SK
Kementerian itu

menyebutkan, HGU PT TUM nomor 00146 dan 00147 seluas 6.055,77 di Pulau Mendol dinyatakan sebagai tanah terlantar sehingga izinnya dicabut. Pencabutan izin ini setelah Kementerian ATR/BPN beberapa kali memberi peringatan dan melakukan evaluasi. Evaluasi terakhir melibatkan pihak Kementerian, Pemkab Pelalawan, masyarakat tempatan, dan LSM Lingkungan.

Pihak Kementerian memberi waktu 30 hari kepada PT TUM untuk mengeluarkan aset-asetnya dari lokasi yang izinnya sudah dicabut. Jika dalam tempo itu aset-asetnya tidak dikeluarkan, maka aset-aset tersebut dianggap sebagai aset yang diabaikan Di bagian lain, Pemkab Pelalawan sudah terlebih dahulu mencabut izin IUP-B yang diberikan kepada perusahaan ini karena dinilai telah menelantarkan tanah dan tidak menjalankan kewajiban.

HGU Kontroversi Sebagaimana banyak diberitakan sebelumnya, keberadaan HGU sawit PT TUM di Pulau Mendol memang cukup membuat masyarakat setempat resah. Kerisauan juga dirasakan para aktivis lingkungan di Riau.
Pulau Mendol adalah pulau gambut yang luasnya hanya 30.641 hektare. Pulau ini merupakan pulau endapan dan delta dari Sungai Kampar.

Selama ini, di pulau ini masyarakat berladang padi, berkebun kelapa, sagu, dan karet. Pulau Mendol menjadi lumbung padi terbesar di Riau saat ini. Sebab itu, keberadaan kebun sawit dalam skala luas diperkirakan akan merusak pulau subur ini.

Sejak izin HGU PT TUM dikeluarkan, masyarakat tempatan dan para aktivis lingkungan sudah berkali-kali melakukan unjuk rasa, baik di Pulau Mendol maupun di Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru, sejak 2018. Puncaknya, masyarakat yang terhimpun dalam FM-PPM (Forum Masyarakat Peduli Pulau Mendol) berangkat ke Jakarta, September 2022 lalu, mengadukan hal ini ke Kementerian dan DPR RI.

Dalam perjalan ke Jakarta ini, Koordinator FM-PPM, Said Abu Sopian, mengalamj kecelakaan lalu lintas di tol Merak-Jakarta. Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat dirawat selama lima hari di RS Hermina ciruas BantenKeberhasilan perjuangan ini kami dedikasikan untuk Said Abu Sopian,” kata Wan Andi Gunawan yang kini ditunjuk menjadi Koordinator FM-PPM yang baru.

Disiisi lain salah seorang aktivis dan Ketua GNPK_RI kabupaten pelalawan Abdul murat S.I.P saat di tanyai wartawan disalah satu kedai kopi lintas timur beliau mejelaskan ini perjuangan berat, inikeberhasilan kita semua, kemenangan seluruh masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar, atas apa yang menjadi Sumber Penghidupan mereka atas tanah-lahan, pungkas Abdul Murat.S.IP. tim/***

You Might Also Like

Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi

Ramadan di Gang-Gang Kota: Ketika Pemimpin Datang Membawa Kepedulian

Bongkar Muat di Tanahnya, Usman Usir PT Arara Abadi

Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit

Modus PT Guna Dodos Kelabui Aparat Garap Lahan Kawasan seluas 300 hektar

TAGGED: ART Cabut Izin, HGU PT TUM, pelalawan
admin 2023-01-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi
Daerah 16 menit ago
Ramadan di Gang-Gang Kota: Ketika Pemimpin Datang Membawa Kepedulian
Daerah 21 menit ago
Bongkar Muat di Tanahnya, Usman Usir PT Arara Abadi
Daerah 43 menit ago
Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit
Daerah 1 jam ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi

16 menit ago
Daerah

Ramadan di Gang-Gang Kota: Ketika Pemimpin Datang Membawa Kepedulian

21 menit ago
Daerah

Bongkar Muat di Tanahnya, Usman Usir PT Arara Abadi

43 menit ago
Daerah

Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit

1 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?