Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Politics > Politisi Lintas Partai Dukung Gagasan Cak Imin; Pilkada Dipilih DPRD
Politics

Politisi Lintas Partai Dukung Gagasan Cak Imin; Pilkada Dipilih DPRD

admin
Last updated: 2025/07/27 11:58:02
admin
Share
4 Min Read
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar/net
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Sejumlah politisi lintas partai di tanah air mendukung gagasan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang kepala daerah (Pilkada) dipilih DPRD.

Salah satunya datang dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, yang ia tulis di dalam akun media sosialnya. Pemilihan Gubernur, Bupati ataupun Walikota tidak diselenggarakan secara langsung masih dalam koridor konstitusi.

“Adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional,” sebut Rifqi.

Secara konstitusional pemilihan kepala daerah sangat jelas diatur dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

“Karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.

“Konstruksi ini berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum,” ucap Rifqi.

Adapun dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan 5 tahun sekali.

Sementara pada ayat 2 menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

“Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah,” ucapnya.

Terkait usulan Cak Imin, lanjut Rifqi, telah sesuai dengan dasar hukum dan memenuhi asas konstitusional sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945.

“Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sesuai UU 10/2016, di mana gubernur, bupati, dan walikota beserta para wakilnya dipilih secara langsung,” terangnya.

“Atau kita menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui DPRD. Itulah usul Cak Imin dalam pidatonya pada HUT ke-27 PKB beberapa waktu yang lalu,” papar Rifqi.

Respons positif juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , M Kholid. Ia berpendapat usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sangat menarik.

“Ide yang menarik untuk didalami. Kami sedang mengkajinya. Kami juga mau mendengar pandangan dari para civitas akademika, para pakar, para tokoh, terkait hal ini,” ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (26/7/25).

Bahkan PKS berencana akan segera mengumpulkan aspirasi dari kader-kader PKS sebelum memutuskan untuk menentukan sikap.

Selain PKS, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) juga menyatakan siap untuk membahas pemisahan pemilihan kepala daerah dari Pemilu nasional seperti ide Cak Imin.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya bersikap terbuka untuk membahas usulan tersebut, meski itu bukanlah sesuatu hal yang baru.

“Pandangan yang seperti ini kan bukan pertama kali muncul, dan pada prinsipnya Nasdem siap duduk bersama untuk mendiskusikan pandangan ini, baik diskusi dengan parpol maupun dengan publik,” kata Hermawi.

Menurut Hermawi, wacana mengenai masa depan demokrasi di Indonesia harus dibahas secara mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.

“Hemat kami, pandangan tentang masa depan demokrasi Indonesia harus dibicarakan secara luas dengan melibatkan publik yang lebih luas. Ya Nasdem siap untuk mendiskusikan lebih lanjut,” tandasnya. ***

You Might Also Like

Pemerintah Tegaskan Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Malaysia Sampaikan Kritik

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

Eks Petinggi BIN dan Mantan Menteri Adakan Pertemuan

KPK Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KUHAP

BAIS dan BIN Akan Disatukan, Pengamat Politik: Dapat Memecah Fokus Kerja

admin 2025-07-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 6 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DuniaPolitics

Pemerintah Tegaskan Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Malaysia Sampaikan Kritik

1 minggu ago
NasionalPolitics

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

4 bulan ago
Politics

Eks Petinggi BIN dan Mantan Menteri Adakan Pertemuan

5 bulan ago
Politics

KPK Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KUHAP

5 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?