PERSADARIAU, JAKARTA – Sejumlah politisi lintas partai di tanah air mendukung gagasan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang kepala daerah (Pilkada) dipilih DPRD.
Salah satunya datang dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, yang ia tulis di dalam akun media sosialnya. Pemilihan Gubernur, Bupati ataupun Walikota tidak diselenggarakan secara langsung masih dalam koridor konstitusi.
“Adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional,” sebut Rifqi.
Secara konstitusional pemilihan kepala daerah sangat jelas diatur dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
“Karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.
“Konstruksi ini berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum,” ucap Rifqi.
Adapun dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan 5 tahun sekali.
Sementara pada ayat 2 menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
“Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah,” ucapnya.
Terkait usulan Cak Imin, lanjut Rifqi, telah sesuai dengan dasar hukum dan memenuhi asas konstitusional sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945.
“Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sesuai UU 10/2016, di mana gubernur, bupati, dan walikota beserta para wakilnya dipilih secara langsung,” terangnya.
“Atau kita menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui DPRD. Itulah usul Cak Imin dalam pidatonya pada HUT ke-27 PKB beberapa waktu yang lalu,” papar Rifqi.
Respons positif juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , M Kholid. Ia berpendapat usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sangat menarik.
“Ide yang menarik untuk didalami. Kami sedang mengkajinya. Kami juga mau mendengar pandangan dari para civitas akademika, para pakar, para tokoh, terkait hal ini,” ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (26/7/25).
Bahkan PKS berencana akan segera mengumpulkan aspirasi dari kader-kader PKS sebelum memutuskan untuk menentukan sikap.
Selain PKS, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) juga menyatakan siap untuk membahas pemisahan pemilihan kepala daerah dari Pemilu nasional seperti ide Cak Imin.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya bersikap terbuka untuk membahas usulan tersebut, meski itu bukanlah sesuatu hal yang baru.
“Pandangan yang seperti ini kan bukan pertama kali muncul, dan pada prinsipnya Nasdem siap duduk bersama untuk mendiskusikan pandangan ini, baik diskusi dengan parpol maupun dengan publik,” kata Hermawi.
Menurut Hermawi, wacana mengenai masa depan demokrasi di Indonesia harus dibahas secara mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.
“Hemat kami, pandangan tentang masa depan demokrasi Indonesia harus dibicarakan secara luas dengan melibatkan publik yang lebih luas. Ya Nasdem siap untuk mendiskusikan lebih lanjut,” tandasnya. ***

